Pekanbaru
Massa AMRB Datangi Kantor KPU Pekanbaru, Ini Aspirasi yang Mereka Sampaikan
Massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Massa AMRB Datangi Kantor KPU Pekanbaru, Ini Aspirasi yang Mereka Sampaikan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat (18/7/2019).
Mereka yang berjumlah puluhan orang ini menyampaikan sejumlah poin tuntutan.
Diantaranya, meminta kepada KPU Kota Pekanbaru untuk mendiskualifikasi Caleg terpilih berinisial NJ, yang diduga terlibat kasus suap.
Dengan turut menyeret nama Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, berinisial IR.
"Dua minggu lalu kita sudah datang ke KPU, berkoordinasi. Kami menyampaikan terkait persoalan yang sama. Ternyata katanya KPU Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini (dugaan suap.red). IR memang sudah diberi sanksi, cuma terkait kode etik karena mengeluarkan keputusan tanpa melibatkan anggota PPS lainnya," kata Koordinator Umum Massa Aksi, Mutakin Nasri.
Baca: Penampilan Anak Almarhum Uje Semakin Dewasa, Kini Abdizar Terlibat Project Bareng Anya Geraldine
Baca: Pelaku Berteriak Mati Saat Bakar Studio Animasi di Jepang, 33 Orang Tewas, Motif Serangan Diungkap
Baca: Jokowi Bentuk Koopsus di Tubuh TNI, Gabungan Matra Darat, Laut, dan Udara, Punya Kemampuan Khusus
Lanjut Mutakin, pihak KPU Kota Pekanbaru pun menyarankan agar massa aksi mengawal kasus dugaan suap ini, dimana tengah ditangani Polresta Pekanbaru.
"Ketua KPU mengarahkan, apabila nanti terbukti NJ dan IR terlibat gratifikasi atau penyuapan, sudah keluar putusan pengadilan, KPU Provinsi yang berhak mendiskualifikasi NJ," paparnya.
Disebutkannya, untuk itu selanjutnya pihaknya akan mencoba mendatangi Polresta Pekanbaru, untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan.
"Karena dari informasi yang kami dapatkan, banyak saksi-saksi yang dipanggil tidak mau datang. Kita juga tidak tahu alasannya apa. Tentu ini menghambat proses hukum, jadi agak lambat," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)