Berita Riau
Tim Mabes Polri Amankan NARAPIDANA di Lapas Bengkalis Riau, Terkait Temuan Sabu-sabu 18,8 Kilogram
Tim Mabes Polri berhasil mengamankan narapidana di Lapas Klas II A Bengkalis Riau, terkait temuan sabu-sabu 18,8 kilogram
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tim Mabes Polri Amankan Narapidana di Lapas Bengkalis Riau, Terkait Temuan Sabu-sabu 18,8 Kilogram
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Mabes Polri berhasil mengamankan narapidana di Lapas Klas II A Bengkalis Riau, terkait temuan sabu-sabu 18,8 kilogram.
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis berinisial AC yang diamankan Tim Mabes Polri Senin kemarin diduga terkait kepemilikan temuan sabu seberat 18,8 kilogram saat ini masih menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Hal ini diungkap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Bengkalis Dian Artanto kepada awak media, Jumat (19/7) pagi.
Baca: MasBos dan BuWas Masuk dalam Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maaruf, Siapa Mereka?
Baca: SEGERA Hadir di Riau, HARGA dan Spesifikasi Honda ADV150, AHM Luncurkan Skutik Penjelajah Jalanan
Baca: Berburu Spot Selfie Ala Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Buat Asik-asikan, Kekinian dan Eksis di Medsos
Baca: Hati-hati! Cewek Cantik Asal Pekanbaru Ini Pandai Memanah
Baca: Hakim TOLAK PraPeradilan Aktivis Koto Aman Riau Bernama Dabson, Ini Kata Pengacara Pemohon
Menurut Dian narapidana Lapas Kelas II A Bengkalis yang dijemput oleh tim Mabes Polri tersebut bernama Acong, merupakan narapidana kasus narkoba dengan masa hukuman selama sepuluh tahun penjara.
Acong baru berada di Lapas Bengkalis sekitar dua tahun terakhir ini, dimana sebelumnya Acong merupakan narapidana Rutan Sialang Bungkuk.
"Baru sekitar dua tahun dia di Lapas kita, sebelumnya merupakan narapidana Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Masa hukuman yang sudah dijalani selama empat tahun dari sepuluh tahun vonis majelis hakim, Acong di hukum juga masih terkait kasus narkoba," ungkap Dian.
Menurut Dian, pihaknya sebenarnya belum mengetahui apakah Acong ada keterkaitannya dengan perkara temuan sau-sabu 18,8 kilogram tersebut.
Saat penjemputan oleh tim Mabes Polri tidak menyebutkan secara pasti perkara yang sedang diperiksa terhadap keterlibatan Acong ini.

Menurut dia, dari surat penjemputan yang diterima Lapas Bengkalis hanya menyebutkan penjemputan Acong dilakukan karena ada kepentingan pemeriksaan dari tim Mabes Polri.
Baca: SUHU Udara di Pekanbaru dan Riau Hari Ini akan Capai 34 Derajat Celcius, Lima Titik Panas Terpantau
Baca: ASIK Mesum, POLISI Temukan Dua Pasangan Tanpa Busana Saat Razia di SCH, Ada Pegawai Pemkab Pelalawan
Baca: WOW! Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial AU Bawa Kabur Mobil Dinas Saat Mau Ditarik Tim Yustisi
"Jadi tahanan kita ini dijemput untuk pinjam sementara guna kepentingan pemeriksaan, terkait perkara apa kita belum dapat informasi lanjutan dari Mabes Polri," tambah Dian.
Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait perkara baru yang menjerat narapidana Lapas Bengkalis tersebut.
Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan Maber Polri, Acong masih di Jakarta dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang guna mempermudah pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya Pengungkapan temuan tas plastik biru diduga berisi sabu sebanyak 16 bungkus pada akhir pekan lalu diambil alih oleh Mabes Polri.
Perkara ini dilimpahkan Polres Bengkalis karena salah satu pelakunya sudah berhasil diamankan bersama tim Mabes Polri.