Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terima Kiriman 10,6 Kg Daun Khat, Imigran Ethiopia di Sumut Diciduk Polisi

Bea Cukai Sumut bersama kepolisian setempat menangkap seorang imigran asal Ethiopia, karena menerima kiriman daun khat dari negara asalnya.

Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribun medan
Imigran asal Ethopia berinisial SAA, diamankan petugas Bea Cukai ketika berusaha menyelundupkan daun khat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut, Selasa (23/7). 

tribunpekanbaru.com - Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, mengamankan daun khat sebanyak 10,6 kg yang akan diselundukan ke wilayah Sumut. Kasus penyelundupan narkotika golongan I tercatat sudah dua kali beredar dalam dua bulan terakhir.

Sama dengan upaya penyelundupan pertama, kali ini modus yang digunakan untuk menyelundupkan adalah menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

"Narkotika golongan I jenis tanaman tersebut dibungkus dengan plastik kado warna pink," kata Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Selasa (23/7).

Setelah melakukan penelusuran, terungkap penerima barang adalah seorang warga negara asing asal Ethiopia berinisial SAA (30) yang berada di bawah pengawasan UNHCR.

Bagus menuturkan, pengungkapan ini dilakukan Kamis (18/7) lalu. Dua karton berbungkus plastik kado warna pink dikirim ke alamat sama yang tiba pada Kantor Pos Tanjung Morawa. Barang tersebut dikirim dari Ethiopia ke Kualanamu melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.

Saat itu, petugas Bea Cukai bandara di Jakarta mencurigai dua kardus yang masing-masing berisi 5,3 kg daun kering. Petugas Bea Cukai kedua bandara lantas berkoordinasi membongkar kardus, dan diketahui berisi daun khat.

Petugas lalu mencari penerima barang yang akhirnya diketahui bernama SAA. Dia terancam sanksi pidana baik UU Kepabeanan nomor 17/2006 maupun UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frengky Yusandhy mengatakan, kasus pengiriman daun khat pertama kali yang terungkap di Sumut terjadi Mei lalu sebanyak 16 kg. Seorang warga Tanjung Balai berinisial HAS (46) ditangkap karena menjadi penerima daun khat asal Ethiopia tersebut.

Frengky menyebut, modus yang digunakan pada pengiriman pertama dan kedua sama, yaitu melalui PT Pos Indonesia. "Bedanya, pada pengiriman pertama menggunakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai penerima. Sedangkan pada pengiriman kedua ini, menggunakan orang Ethiopia langsung," terangnya. (rin/tribun medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved