Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Air Mata Baiq Nuril Maqnun Bercucuran, DPR RI Sertujui Pemberian Amnesty Presiden Joko Widodo

Permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun menemukan titik terang setelah Komisi III DPR RI menyetujui surat Presiden Jokowi.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) meninggalkan Kantor Kejaksaan Agung seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). 

Rencananya Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (25/7/2019) sebelum masa reses hingga pertengahan Agustus mendatang.

Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.(*)

Air Mata Baiq Nuril Maqnun Bercucuran, DPR RI Sertujui Pemberian Amnesty Presiden Joko Widodo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Amnesti Presiden Jokowi Disetujui Komisi III, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Bilang Terima Kasih, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/24/surat-amnesti-presiden-jokowi-disetujui-komisi-iii-baiq-nuril-saya-hanya-bisa-bilang-terima-kasih?


Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved