Berita Riau
Razia Bapenda, 874 Unit Kendaraan Terjaring, 117 Penggendara Terbukti Melanggar
Sebanyak 874 unit kendaraan bermotor terjaring saat razia pajak gabungan. Dari jumlah tersebut 117 unit di antaranya terbukti melanggar aturan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja di depan kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis (25/7/2019) berhasil menjaring 874 unit kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut 117 unit di antaranya terbukti melanggar aturan.
Petugas pun terpaksa melakukan tilang di tempat pada 35 unit kendaraan.
Kemudian bayar pajak di tempat 10 unit.
Selain itu ada juga angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, melanggar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit.
"Kemudian melanggar dokumen ada 9 unit," kata Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana.
Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.
Selain merazia pajak kendaraan pihaknya juga mensosialiasikan dan mengingatkan kepada pemilk kendaraan agar memperpanjang STNK lima tahunan.
Baca: 19 JCH Asal Riau Bakal Gabung Rombongan Kepri dan Kalbar
Baca: Diuntungkan Putusan MK, Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kuansing Meningkat
Sebab jika setelah dua tahun perpanjangan STNK lima tahunan tidak juga diperpanjang maka akan dihapus data kendaraannya.
"Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau," ujarnya.
Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan disana.
Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari.
Pada razia perdana itu, disediakan juga Mobil Samsat Keliling dan juga mobil ATM Bank Riau Kepri bagi warga yang ingin membayarkan pajaknya.
Bagi kendaraan perusahaan yang menggunakan plat luar daerah atau non BM, pihak Bapenda Riau akan menyurati perusahaan tersebut agar memutasikan kendaraannya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan plat non BM, Bapenda Riau memberi surat yang akan berlaku selama tiga bulan.
Bila sudah habis masa tenggat, pemilik mobil harus melakukan mutasi.
Sementara itu, ada yang unik dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor saat itu, di lokasi tersebut disuguhkan penampilan penyanyi musik akustik lengkap dengan soundsystem-nya.
Sehingga saat proses pemeriksaan, para pemilik kendaraan tidak merasa tegang karena dapat menikmati alunan suara merdu yang dibawakan pemusik.
"Hari ini ada 10 unit yang membayarkan pajaknya di tempat, " katanya.
Indra mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menggenjot pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).
Sebab hingga saat ini realisasinya masih jauh dari target.
Hingga Selasa (16/7/2019), realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PKB baru mencapai Rp 584 miliar dari target Rp1,062 triliun.
Atau baru sekitar 53 persen.
"Kita akan lakukan operasi PKB ini serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau," ujarnya.
Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan oleh Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang STNK kendaraan bermotor.
"Sebab kalau tidak diperpanjang setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK, datanya akan dihapus oleh pihak Samsat. Itu artinya kendaraan itu menjadi kendaraan bodong," katanya.
Indra menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.
Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.
Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.
Sehingga kendaraan yang tidak memperpanjang STNKnya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)