Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ketua KPU Bengkalis Riau Akan Bersaksi di Sidang MK

Ketua KPU Bengkalis akan menjadi saksi di sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan alat bukti di Mahkamah Konstitusi Selasa

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
foto/net
ilustrasi 

Ketua KPU Bengkalis Riau Akan Bersaksi di Sidang MK

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan menjadi saksi di sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan alat bukti di Mahkamah Konstitusi Selasa (30/7/2019).

Persiapan sudah dilakukan untuk memberikan keterangan di sidang MK tersebut.

Demikian dikatakan komisioner KPU Riau divisi sosialisasi Nugroho Noto Susanto. Menurut Nugroho ketua KPU Bengkalis ini akan memberikan keterangan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum untuk gugatan Partai Nasdem di kecamatan Batin Solapan Bengkalis.

"Bapak ketua KPU Kabupaten Bengkalis akan bersaksi di sidang MK untuk memberikan keterangan soal gugatan Nasdem di Batin Solapan,"ujar Nugroho Noto Susanto kepada tribunpekanbaru.com Senin (29/7).

Baca: Mantan Kades di Kampar Riau Dijemput Unit Tipikor di Kampungnya karena Kasus Korupsi Dana Desa

Menurut Nugroho Noto Susanto selain ketua KPU Bengkalis juga akan ada saksi anggota KPU Kabupaten Siak untuk gugatan PDIP Perjuangan.

"Ada ketua KPU dan anggota KPU juga ikut bersaksi juga ada KPPS serta PPS,"ujar Nugroho Noto Susanto.

Sedangkan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum untuk Kabupaten Bengkalis yang mana gugatan ini juga merupakan gugatan PDI Perjuangan. KPU juga menghadirkan saksi dari anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami juga mengupayakan KPPSnya, atau masyarakat lain yang bisa memberikan keterangan, bahwa pemilih yang dilaporkan oleh pemohon memang benar hadir dan memberikan suara pada 17 April,"ujar Nugroho Noto Susanto.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, jelang pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut, KPU Provinsi Riau mengundang perwakilan 3 KPU Kabupaten yang lanjut ke persidangan pemeriksaan saksi dan alat bukti perkara PHPU di MK. Tiga KPU tersebut yakni Siak, Bengkalis dan Inhil.

Rapat Koordinasi yang dipimpin Komisioner KPU Provinsi Riau divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus dan didampingi Divisi Teknis Bapak Joni Suhaidi di aula KPU provinsi Riau.

"Adapun yang menjadi substansi dilaksanakannya Rapat koordinasi ini adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon (Partai Politik),"ujar Firdaus kepada tribunpekanbaru.com.

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga Kabupaten ini dalam menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nanti, dimana pada intinya para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Untuk alat bukti sendiri sudah disiapkan begitu juga saksi, intinya semua harus dikoordinasikan," jelas Firdaus.

Baca: 30 Nama Orang Riau Diajukan untuk Isi Jabatan di Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Firdaus juga menegaskan pihaknya siap menghadapi tahapan sidang berikutnya untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti di MK.

"Tentunya, ya kami siap menghadapi sidang berikutnya dan semuanya juga sudah disiapkan,"jelas Firdaus. (Tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved