Berita Riau

KPK Ingatkan Gubri agar Mutasi Bebas dari Unsur Suka dan Tak Suka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada Gubernur Riau Syamsuar agar tak melakukan jual beli jabatan saat proses mutasi pejabat.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
zoom-inlihat foto KPK Ingatkan Gubri agar Mutasi Bebas dari Unsur Suka dan Tak Suka
Dok/ Tribun Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar agar tak melakukan jual beli jabatan saat proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Pesan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah II KPK RI Abdul Haris menyusul mencuatnya kabar rencana mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang rencana akan dilakukan akhir Agustus mendatang.

Abdul Haris mengaku sudah menyampaikan sejumlah arahan kepada gubernur Riau terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Riau.

Di antaranya adalah dengan cara melakukan assessment secara terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan tertentu.

"Kita sudah ingatkan ke pak gubernur (Syamsuar) agar dalam penempatan pejabat itu pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan lelang jabatan," kata Abdul Haris, Selasa (30/7/2019).

"Yang harus dipilih itu pertama orangnya harus punya kompetensi, kemudian profesional," tegasnya.

Baca: Malam Ini, VIDEO Siaran Langsung Real Madrid Vs Tottenham Hotspur Pukul 23.00 WIB, Tonton di Sini

Baca: PNS Dituntut Loyal pada Pimpinan, Bupati Siak Riau Ambil Sumpah Ratusan Aparatur Sipil Negara

Haris mengingatkan, dalam proses lelang jabatan, harus dilakukan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) yang berkompeten.

Sehingga orang-orang yang menjadi anggota tim pansel juga harus independen.

Agar hasil seleksinya bisa dipertanggungjawabkan kridibilitasnya.

“Lelangnya harus dibentuk pansel. Panselnya juga harus independen," katanya.

Dengan melalui proses lelang jabatan ini pihak optimis pejabat yang dipilih menduduki jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan pejabat yang memiliki kinerja bagus dan bertanggungjawab.

"Jadi tidak boleh ada unsur like and dislike (suka atau tidak suka). Proses penempatan pejabat itu berdasarkan kinerja," sebutnya.

Seperti diketahui, isu mutasi dan rotasi pejabat dibenarkan oleh Gubernur Syamsuar.

Sebelumnya Gubri Syamsuar sudah memberikan bocoran mutasi akan dilakukan diatas tanggal 20 Agustus.

Sebab dirinya baru terhitung enam bulan setelah dirinya dilantik 20 Februari 2019 lalu.

Jelang pelaksanaan mutasi, Gubri menegaskan tidak akan jual beli jabatan dalam proses penempatan dan penunjukkan pejabat yang nanti akan membantu dirinya menjalankan program kerja di lingkungan Pemprov Riau.

Ia pun mengingatkan semua pihak agar tidak mudah percaya dengan iming-iming sekelompok orang yang menjanjikan bisa mendudukkan pejabat di posisi tertentu dengan menjual nama gubernur Riau.

"Jadi jangan coba-coba ada jual beli jabatan, atau nanti ada orang lain yang menikmati pula," kata Syamsuar.

Syamsuar bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dan KPK untuk sama-sama melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada jual jabatan di lingkungan Pemprov Riau dalam proses mutasi dan rotasi pejabat Pemprov nanti.

"Saya dengan tegas sampaikan ke Polda Riau dan KPK, selama hidup saya memimpin tidak pernah melakukan jual beli jabatan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Syamsuar juga meminta kepada siapapun untuk tidak percaya begitu saja jika ada oknum yang mengatasnamakan orang dekat gubernur dan bisa menjanjikan duduk di posisi tertentu.

Karena itu, Syamsuar berharap bagi masyarakat yang memberi informasi adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Riau harus berani menyampaikan pelakunya.

"Kalau ada yang mengaku keluarga gubernur dan orang dekat gubernur laporkan ke kami," katanya.

Gubri bahkan sudah memerintahkan Inspektorat untuk membuat surat edaran gubernur Riau tentang imbuan agar para pejabat tidak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan orang dekat atau keluarga gubernur yang bisa mengatur posisi jabatan tertentu.

"Saya sampaikan ke inspektorat buat surat edaran, supaya nanti kepala dinas jangan tergoda dengan iming-iming tertentu," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved