Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

Pria ini surati Kapolri, BPN dan sejumlah lembaga yudikatif terkait masalah tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri 

Freddy mempertanyakan alas hak Sampoerna dan Mega Asri mendirikan bangunan dan beroperasi di atas lahan tersebut.

Sebab dari keterangan saksi, di atas tanah itu tidak pernah terjadi jual beli selain antara Tobari dengan Zainal Bakri.

"Kita punya bukti pernyataan saksi, pengakuan mantan Lurah dan pihak pewaris tanah adat," kata Freddy.

Ia meminta pihak perusahaan segera merespon surat klaim yang dilayangkan pihak Zainal Bakri.

Sengeketa Tanah di Siak

Sementara, sengketa tanah juga terjadi di Siak.

Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di kampung Dayun, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak belum kunjung usai. Kedua pihak saling bersikeras memiliki lahan seluas 81,4 Ha di daerah Dayun, sebagain kecil dari SK Pelepasan seluas 13.500 Ha milik PT DSI.

Sengketa itu saat ini sedang diperkarakan di Pengdilan Negeri (PN) Siak. Masyarakat yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Firdaus Ajis menggugat perusahaan itu.

Rabu (20/9/2017) kemarin adalah sidang dengan agenda memintai keterangan saksi ahli, Gunarto Agung Prasetyo, mantan Kabag Hukum Kementrian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terhadap keterangan saksi itu, Firdaus Ajis meragukan kapabilitas Gunarto Agung Prasetyo.

Baca: RIAU KAYA Minyak dan Gas, Gubri Syamsuar Rencanakan MENGUTANG, Meminjam ke Siapa dan Dana untuk Apa?

Baca: PESONA Tasik Nambus The Magnificent Lake di Riau, Ditargetkan Peroleh Anugerah Pesona Indonesia 2020

Baca: NASIB Tiga IBU MUDA di Riau, Dicabuli Remaja 19 Tahun, Diperkosa Siang Hari hingga Dibunuh Adik Ipar

Sebab, Gunarto Agung sebagai eksekutor SK Pelepasan Kawasan untuk PT DSI.

Secara historis, Gunarto harus membenarkan apa yang dibuatnya ketika masih menjabat sebagai Kabag Hukum di KLHK.

Begitupun sebaliknya, sebagai ahli ia harus berpedoman kepada peraturan bersama 3 mentri.

Akibat ketersinggungan secara hostoris itu sebagai mantan pegawai, kata Firdaus, Gunarto berpendapat SK Pelepasan masih berlaku.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved