Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

Pria ini surati Kapolri, BPN dan sejumlah lembaga yudikatif terkait masalah tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri 

Jika ada hak milik di atasnya, Gunarto menganggap itu mal administrasi.

"Pendapat saksi ahli sangat tendensius. Sebab, pada fakta persidangan secara terang benderang harus berpedoman kepada SKB 3 Mentri, di mana SK tersebut tidak bisa terbit", ujar Firdaus, Jumat (22/9/2017).

Firdaus menjelaskan, kalaupun sudah terbit maka 45 hari sejak terbit seharusnya sudah ada SK Hak Guna Usaha (HGU).

"Namun faktanya sampai sekarang SK HGU PT DSI itu belum terbit", kata dia.

Baca: Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam

Baca: 5 FAKTA Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Dari Tetangga Sekampung hingga Pelaku Dihakimi Massa

Baca: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Korban Ketakutan Saat Ditarik Pelaku ke Dalam Kamar

Menurut Firdaus, sebagai ahli kehutanan, Gunarto tidak berwenang memberikan pendapat bahwa BPN melakukan mal administrasi akibat terbitnya Surat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat di lahan yang diklaim masuk izin pelepasan PT DSI di Dayun.

Firdaus menegaskan, SK Pelepasan hanyalah izin sektoral yang harus diikuti oleh izin lanjutan sehingga hal itu tidak lagi menjadi kewenangan Departemen Kehutanan, tetapi menjadi wewenang BPN dan Kementrian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya diberitakan, pada sidang lanjutan itu, Gunarto awalnya dicerca dengan pertanyaan oleh PH PT DSI Mince Hamzah Cs.

Bahkan Gubarti sempat terpancing, karena menyebut SK pelepasan kawasan hutan masih berlaku, maka tidak boleh ada sertifikat hak milik di atasnya.

Tanahnya Dikuasai PT HM Sampoerna dan Mega Asri, Pria Asal Pekanbaru ini Surati Kapolri hingga BPN. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)‎

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved