Berita Riau Hari Ini
KPK 'Warning' DPRD Riau, Anggota Dewan di Riau Diminta Tak Pakai Uang Dinas Jadi Sumber Penghasilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan anggota dewan di DPRD Riau agar tidak menjadikan uang perjalanan sebagai sumber Penghasilan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Rinal Maradjo
Fitra berharap kepada Gubernur Riau, sebagai bentuk reformasi penganggaran di Riau,
salah satu yang harus ditertibkan adalah perjalanan dinas. Gubenur harus menertibkan peraturan yang mengatur jenis-jenis apa saja kegiatan yang boleh mencantumkan item perjalanan dinas luar daerah.
"Agar OPD tidak semaunya menganggarkan perjalanan dinas di setiap kegiatan,"ujar Triono Hadi.
Fitra Riau mencatat, hampir seluruh kegiatan yang ada di DPA masing-masing OPD adalah item anggaran untuk perjalanan dinas.
"Kita tahu bahwa perjalanan dinas termasuk yang membebani anggaran APBD serta banyak atau sering terjadi temuan penyelewengan,"ujar Triono Hadi.
Selain memberi warning kepada anggota DPRD Riau, sebelumnya KPK juga memperingatkan Gubernur Riau, Syamsuar.
Syamsuar diperingatkan agar tidak memboyong pejabat dari Siak untuk ditempatkan di lingkungan Pemprov Riau.
Syamsuar sebelumnya adalah Bupati Siak dua periode, sehingga potensi adanya pejabat dari Siak yang ditarik ke Pemprov Riau sangat terbuka. Terlebih, belakangan kabar mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau cukup kencang terdengar.
"Ini selalu diingatkan, dalam rotasi, mutasi, dan promosi dan pola rekrutmen pejabat, kita minta untuk lelang terbuka, tidak boleh ada titipan, harus dilakukan dengan cara lelang terbuka. Nanti akan kelihatan kompetensi dan integritas masing-masing pejabat itu," kata Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/7) lalu.
Haris mengungkapkan, budaya memboyong pejabat atau pejabat titipan akan berdampak buruk terhadap kepala daerah. Sebab biasanya pejabat yang duduk karena titipan, akan merasa berutang budi karena sudah di dudukkan di posisi tertentu.
Sehingga bukan tidak mungkin pejabat tersebut memberikan imbalan kepada atasannya.
"Semua tidak ada yang gratis, itu pasti nanti akan ada pamrihnya," kata Abdul Haris menegaskan.
Haris menekankan, dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat, harus dilakukan secara terbuka dengan cara lelang jabatan. Sehingga pejabat yang dihasilkan benar-benar pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas.
"Kalau yang ditunjuk bukan orang yang tepat dan tidak punya integritas, nanti akan jadi beban. Jadi harus betul-betul orang yang profesional dan kompeten," ujarnya lagi.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan Gubernur Riau agar tidak melakukan jual beli jabatan saat proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Pesan tersebut disampaikan Abdul Haris menyusul mencuatnya kabar rencana mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Riau, yang rencananya akan dilakukan akhir Agustus mendatang.