Seleb
UPDATE! Dua Pekan Mendekam di Penjara, Begini Kabar Terbaru Jefri Nichol
Dua pekan sudah Jefri Nichol ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Apa Kabarnya?Pria berumur 20 tahun itu, memang masih membiasakan kehidupannya
"Aktivitas di dalam penjara pun macam-macam ya ada yang ngaji khusus yang beragama muslim," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat ditemui beberapa waktu lalu.
"Yang lainnya pasti menyesuaikan, lebih banyak ke intropeksi diri ya, yang jelas kan beliau juga sudah menyampaikan bagaimana penyesalan dengan adanya kejadian ini ya, Alhamdulillah," sambungnya.
Soal Assesmen
Sementara itu, Vivick juga menyatakan pihaknya masih menunggu tes assessment yang telah dijalani Jefri Nichol. Menurutnya ia masih menunggu Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi DKI Jakarta.
“Belum ada assesmentnya, gini aja kejar itu BNNP. Saya juga hanya nunggu sifatnya, kewenangan mereka penuh di sana mau keluarkan (hasil assessment) kapan,” ujar dia.
Menurutnya, nantinya BNNP yang bisa menentukan direhab atau tidaknya Jefri Nichol.
Saat ini, kondisi Jefri Nichil memang masih membiasakan kehidupannya di rutan.
Baca: INFO Lowongan Kerja BUMN - PT Hutama Karya (Persero) Buka Perekrutan, Ini Posisi yang DIbutuhkan
Baca: Farhat Abbas Bikin Ulah di Polda Metro, Selundupkan HP ke Rutan, Galih dan Pablo Benua Kena Imbas
Baca: Sinopsis Ishq Subhan Allah ANTV Hari Ini Episode 24 Rabu (7/8/19): Zara dan Kabeer Menikah (VIDEO)
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatnnya Jefri Nichol dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Laura Basuki Bawa Nasi Bebek Untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto di Penjara
Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.
(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Grid.ID/Rangga Gani Satrio)