Disanksi Satu Tahun Tak Boleh Mengajar, Dosen Unilak: Demi Allah Saya Tak Bersalah
Dosen senior Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dian Amalia ST MT sangat menyesalkan vonis yang dikeluarkan BHE.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: ihsan
Terpisah Rektor Unilak Dr Hj Hasnali SH MH saat dikonfirmasi terkait ikhwal ini mengaku, bahwa dia sudah mengetahui persoalannya.
Bahkan sidang yang digelar BHE, juga sudah diketahui secara rinci.
"Yang pasti, tahapan sidang BHE sudah sesuai aturan Unilak. Mengenai sanksi yang diberikan kepada Dian Amalia, hanya berupa pembinaan. Gajinya se-sen pun tidak dipotong," katanya saat dihubungi via selular.
Meski demikian, Rektor berjanji akan memanggil BHE, langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Apakah akan menggelar konferensi pers, atau hal lainnya.
"Bu Dian juga sudah mempublis persoalan ini di media. Ini juga termasuk melanggar etika. Makanya kami pihak kampus menyayangkan. Untuk ikhwal sidang Dian tidak pernah diundang, memang dalam aturan kampus kami, memang tidak perlu dihadirinya," tegas rektor. (*)