Habib Bahar Bin Smith Dieksekusi Usai Divonis 3 Tahun, Digiring Menuju Lapas Bersama 2 Muridnya
Kejaksaan Agung mengeksekusi Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong, Bogor
Habib Bahar Bin Smith Dieksekusi Usai Divonis 3 Tahun, Digiring Menuju Lapas Bersama 2 Muridnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung mengeksekusi Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong, Bogor, pada Kamis (8/8/2019) kemarin.
Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor.
"Sudah dieksekusi di Pondok Rajeg, ya ada 3 orang yang diekseskusi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Selain Bahar, ada dua orang lainnya yang dieksekusi ke lapas tersebut.
Keduanya juga terkait kasus penganiayaan itu dan merupakan murid Bahar, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith.
Prasetyo menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Yang pasti semuanya sudah dieksekusi karena putusannya sudah memiliki kekuatan tetap, yang bersangkutan tidak banding, dan kita pun demikian, biar cepat selesai," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Sementara itu, majelis hakim memvonis Agil hukuman 2 tahun penjara, sedang Basit dihukum 1,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Dieksekusi Bersama 2 Muridnya ke Lapas Pondok Rajeg"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith.jpg)