Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menelaah Smartphone yang Tak Terdaftar di Kemenperin, Seperti Apa Nasibnya?

Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) merilis sebuah halaman khusus untuk mengecek status IMEI ponsel milik pengguna.

Teknotaci
Menelaah Smartphone yang Tak Terdaftar di Kemenperin, Seperti Apa Nasibnya? 

Menelaah Smartphone yang Tak Terdaftar di Kemenperin, Seperti Apa Nasibnya?

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) merilis sebuah halaman khusus untuk mengecek status IMEI ponsel milik pengguna. Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi, akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin. Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

KompasTekno pun mendapat laporan dari sejumlah pengguna yang mempertanyakan bagaimana nasib ponsel mereka jika tidak terdaftar di Kemenperin. Rata-rata pengguna yang melaporkan hal tersebut membeli ponsel dari situs e-commerce ternama.

Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Nyatanya tidak.

Baca: Video Lagu MP3 DJ Tiktok, Download Lagu DJ Sungguh Ku Merasa Resah, Disana Menanti Disini Menunggu

Baca: Kumpulan Lagu Terbaru Alan Walker (MP3), Download Disini, Ada 12 Lagu, Termasuk Lagu OST PUBG-VIDEO

Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas. Pasalnya, pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum 17 Agustus mendatang.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.Kemenperin Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode ketika para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Baca: Blak-blakan Megawati Minta Jatah Kursi Menteri ke Jokowi, Nanti Saya Kasih Empat ya, Emoh (VIDEO)

Baca: VIDEO Streaming Bali United vs Semen Padang FC Live di Indosiar Sore Ini, Kabau Sirah Peringkat 18

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga pernah mengisyaratkan hal serupa. Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel-ponsel yang akan datang.

"Intinya, regulasi ini dibuat untuk moving forward," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.

Baca: Sempat Terlambat, Semen Padang Berupaya Intensif Perlancar Pasokan ke Pekanbaru, Harga Tetap Stabil

Baca: MP3 Terbaru Nella Kharisma, Download Lagu Nella Kharisma Full Album Disini, Banyak Lagu, VIDEO LAGU

Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir. Pasalnya, akan ada pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.

Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini. Selain itu, walaupun regulasinya akan ditandatangani 17 Agustus, implementasi pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai paling lambat 6 bulan setelahnya atau 17 Februari 2020. (*)

*Menelaah Smartphone yang Tak Terdaftar di Kemenperin, Seperti Apa Nasibnya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved