Ribuan pekerja di Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan BPJS
Ribuan pekerja di Batam, Kepulauan Riau diketahui belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Ribuan pekerja di Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan BPJS
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ribuan pekerja di Batam, Kepulauan Riau diketahui belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Batam Nagoya mengatakan, hingga saat ini baru 21.000 pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal yang terlindungi.
Hal tersebut diduga karena masih kurang sadarnya para pekerja informal terhadap manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan Batam tetap optimistis bisa mencapai target perlindungan terhadap 33.000 pekerja informal hingga akhir 2019 ini.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJSTK Batam Nagoya Said Ahmad Fuad mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah peserta BPU atau pekerja informal.
Bahkan, untuk mensukseskan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan keberlanjutan pembayaran iuran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pendamping PKH.
"Itu sudah menjadi target kami. Jadi apapun ceritanya, akhir 2019 wajib 33.000 pekerja informal bergabung sebagai peserta BPJSTK," kata Fuad saat ditemui usai shalat Idul Adha, Minggu (11/8/2019).
Menurut Fuad, saat ini kantor BPJSTK Batam Nagoya sudah melindungi 21.000 pekerja informal.
Baca: Sapi Kurban Milik Jokowi, Si Black Lukai Warga, Satu Lainnya Disepak Hingga Terjatuh
Baca: Beliau Setir Sendiri, Ngebut Juga, Jokowi Unggah Video Bersama PM Mahathir Mohammad
Namun, angka tersebut masih jauh dari total jumlah pekerja informal di Batam.
Fuad mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan seluruh warga Indonesia tergabung dalam jaminan sosial milik negara tersebut, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Fuad, tantangan terbesar BPJS saat ini memang untuk memenuhi jaminan pada pekerja informal.
Sebab, mereka rentan mengalami kecelakaan, tetapi tidak dilindungi jaminan sejak awal bekerja.
Untuk pekerja informal, dengan membayar sekitar Rp 16.800, mereka berhak mendapatkan manfaat program BPJSTK. Manfaatnya mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Pekerja Informal di Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ", https://regional.kompas.com/read/2019/08/11/17031061/ribuan-pekerja-informal-di-batam-belum-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan.
JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan Pekerja di Batam Belum Terdaftar BPJS
Menstruasi Dua Kali Sebulan, Saat Diperiksa Ternyata Punya 2 Vagina: Pantas Saat Berhubungan Sakit! |
![]() |
---|
Mulai Senin 12 April 2021 Lusa, Bikin SIM Online Cukup Pakai Handphone, Begini Caranya |
![]() |
---|
21 Tahun Merdeka Dari Indonesia, Timor Leste Belum Juga Punya Mata Uang Sendiri |
![]() |
---|
Aksi yang Gila, Gadis Ini Diculik Buat Dinikahkan Secara Paksa, Karena Melawan Ia Harus Ditewaskan |
![]() |
---|
Wanita Asal Pontianak Ini Hanya Menjadi Pabrik Anak Di China, Disiksa Hingga Jadi Budak Di Tiongkok |
![]() |
---|