Berhubungan Badan dengan Anak 14 Tahun, Pelaku Bilang Baru 2 Kali, Korban Bilang Sudah 4 Kali
Berhubungan Badan dengan Anak 14 Tahun, Pelaku Bilang Baru 2 Kali, Korban Bilang Sudah 4 Kali

Namun, NA menyebut bahwa Suwaji sudah empat kali mengajak berhubungan badan.
Suwaji mengaku korban yang lebih dulu menggodanya untuk berhubungan badan.
“Yang benar itu pengakuan korban atau tersangka, biar pengadilan yang membuktikan,” sambung Endro.
Polisi masih menyelidiki untuk mengungkap hidung belang lain yang berhubungan badan dengan NA.
Sebelumnya NA mengaku melayani 10 pria hidung belang per hari.
Suwaji hanya satu di antara pria hidung belang yang melakukan hubungan badan dengan NA.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Penyidik masih mencari siapa saja yang sudah berhubungan badan dengan korban,” tegas Endro.
Suwaji akan dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 17 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Suwaji terancam hukuman penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada denda minimal Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.
Tak Tau Diri, Pria Tua Asal Mojokerto Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan di Hotel, Kini Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Sikap Murung M jadi Petunjuk Perbuatan Bejat Ayah Tiri, Sejak SD Sudah jadi Korban |
![]() |
---|
Putusin Sang Cowok, Video Bugil Wanita Ini Disebar Pacar, Kesal Selalu Diajak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Remaja Tewas usai Berhubungan Badan dan Overdosis, Sang Pacar Buang Jasad Korban di Stadion |
![]() |
---|
'Mbak Rini' Dihabisi Usai Melakukan Hubungan Badan, Jasadnya Ditemukan sudah Dihinggapi Serangga |
![]() |
---|