Ingin Jadi Ratu Sosialita di Kampungnya, Emak-emak Ini Gadaikan 31 BPKB Milik Orang Lain
Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar.
Ingin Jadi Ratu Sosialita di Kampungnya, Emak-emak Ini Gadaikan 31 BPKB Milik Orang Lain
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar.
Meyssi (48 tahun) ternyata menggunakan uang hasil penggelapan untuk mendukung penampilannya.
Wanita ini menggelapkan 31 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.
Baca: Spesialis Pencuri Pakaian Dalam Wanita Dibekuk Polisi, Sejak Kecil Terobsesi Dengan CD & BH
Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.
Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.
Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.
Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
Baca: Hanya Berbekal Google Translate, Elly Sugigi Gandeng Bule Ganteng Yang Dapat Dari Instagram
Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
Baca: Nunung Kurban 1 Ekor Sapi dan 2 ekor Kambing, Nunung Kurban Dari Balik Jeruji Besi
Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).