Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mulan Jameela Vs Partai Gerindra, Hakim Bacakan Putusan Gugatan Istri Ahmad Dhani Melawan Gerindra

Majelis hakim akan membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilakukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri

Instagram
Mulan Jameela Vs Partai Gerindra 

Mulan Jameela Vs Partai Gerindra, Hakim Bacakan Putusan Gugatan Istri Ahmad Dhani Melawan Gerindra

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis hakim akan membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilakukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri, pada Senin (12/8/2019) hari ini.

Salah satu caleg yang melakukan gugatan adalah musisi yang juga istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

"Ya (sidang putusan gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra) hari ini," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca: Berhubungan Badan dengan Anak 14 Tahun, Pelaku Bilang Baru 2 Kali, Korban Bilang Sudah 4 Kali

Seperti diketahui, awalnya ada 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya.

Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com pada 16 Juli 2019.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca: Berenang Seberangi Pantai Kute Pangkalan Kerinci, Seorang Pelajar di Pelalawan Riau Tewas Tenggelam

Hingga Sidang Hari Ketiga, Dari 205 Perkara hanya 9 Gugatan Pileg Dikabulkan MK

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara, Kamis (8/8/2019).

Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.

Baca: Inilah Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh, Bulan Agustus 2019, Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved