Berita Riau

WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa

Wakil rakyat di di Siak Riau minta cabut izin PT DSI dan usut Ketua PN Siak karena bebaskan terdakwa kasus SK Menteri Kehutanan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa. Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi duduk di kursi terdakwa saat majelis hakim mengumumkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan ditunda, Selasa (25/6/2019) di ruang sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura. 

"Kita bisa lihat jejak digitalnya, jelas pernyataan Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk majelis yang sama, tapi ini tetap ditunjuk majelis yang sama. Apakah itu bukan pembohongan publik?," kata Ariadi.

Selain itu, ia juga mendapat informasi ada pertemuan pihak PT DSI dengan pihak PN Siak di luar persidangan di PN Siak.

Padahal, pertemuan para pihak berperkara dengan pihak pengadilan di luar persidangan merupakan pelanggaran etika.

"Kita juga ingin mendapat klarifikasi dari pihak PN Siak apakah informasi itu benar atau tidak. Kalau benar akui, kalau tidak jawab, jangan seakan-akan menyembunyikan informasi yang telah beredar di publik," kata dia.

Baca: PESAN-Pesan Gubri Syamsuar pada HUT Riau ke-62, Dari Budaya Melayu hingga Bank Riau Kepri Syariah

Baca: MISTERI Siapa Ketua DPRD Inhu Riau Periode 2019-2024, Yopi Arianto Ajukan TIGA NAMA ke DPD I Golkar

Baca: Cewek Cantik GADIS MINANG Pecinta Kucing, Prihatin Kucing Terlantar dan Punya 12 Ekor Kucing

Ariadi juga meminta agar Bupati Siak Alfedri mencabut izin PT DSI. Alasannya, selain SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang digunakan untuk mengurus izin sudah mati dengan sendirinya, hingga saat ini HGU PT DSI juga tidak ada.

"Kawasan izinnya juga tidak sesuai lagi dengan Permentan Nomor 57 tahun 2007. Kawasan juga tidak sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan Bupati Siak Arwin AS," kata dia.

Ketua PN Siak Bambang Trikoro dan Rozza El Afrina tidak bisa dikonfirmasi setelah dihubungi Tribunsiak.com.

Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas sampai berita ini ditulis.

Jimmy salah seorang warga pemilik lahan di Dayun, kabupaten Siak, sebelumnya melaporkan Direktur PT DSI Suratno dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi ke Polda Riau karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimilikinya.

Pada 2009 PT DSI datang ke lokasi kebun miliknya yang sedang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit.

"Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih 5 tahun sehingga pohon sawit telah berusia 3-4 tahun atau berbuah pasir," kata Jimmy.

PT. DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya.

Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

"Selama ini saya membuka perkebunan yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan lain selain saya dan kawan -kawan membeli lahan tersebut secara sah," kata dia.

Ia merasa curiga dengan dasar klaim PT DSI, sehingga ia meneliti dasar pengakuan dari PT. DSI yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved