Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Inhil Sepakati Penutupan Gelper dan Hiburan Malam
Rapat dengar pendapat dilaksanakan menindaklanjuti aksi sejumlah ormas, yang resah dengan adanya gelper dan hiburan malam tak berizin.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Tiga poin berhasil disepakati dan menjadi keputusan bersama, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan gelanggang permainan (gelper) dan hiburan malam. Rapat dengar pendapat ini digelar Komisi I DPRD Inhil di ruang Banggar Kantor DPRD Inhil, Selasa (13/8).
Selanjutnya, hasil RDP ini nantinya akan menjadi acuan stakeholder terkait, dalam mengambil tindakan terhadap keberadaan gelper dan tempat hiburan malam.
Sebanyak tiga kesimpulan yang diambil dalam RDP tersebut antara lain, meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap gelper dan hiburan malam yang tidak mempunyai izin. Kedua, untuk usaha yang memiliki izin tidak boleh melanggar atau menyalahgunakan tempat usaha, seperti menyelenggarakan unsur-unsur perjudian dan maksiat yang melanggar Peraturan Daerah.
Kesepakatan ketiga, bangunan Pasar Dayang Suri akan dibongkar dan dijadikan taman dan ruang terbuka hijau, karena di Tembilahan masih kekurangan taman terbuka untuk publik.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said yang memimpin RDP, tiga keputusan tersebut berlaku 17 hari terhitung mulai Rabu ini. Kesepakatan ini diambil dengan kesepakatan bersama.
Yusuf Said pun berharap pemilik gelper dan tempat hiburan malam sadar dan menutup usahanya bila melanggar aturan. Sedangkan kepada Pemkab Inhil, agar merespon apa yang telah menjadi kesepakatan tersebut.
“Peraturannya sudah jelas, tidak ada surat-surat izin maka akan ditutup. Hasil rapat ini akan kita jadikan pedoman untuk bertindak ke depan,” tutur Yusuf Said.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai sejumlah ormas di Tembilahan, yang menuntut penutupan gelper dan hiburan malam ini beberapa waktu lalu.
Tampak hadir dalam RDP, Sekretaris Badan Kesbangpol Inhil Marlis Syarif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Inhil, Satpol PP, Disporabudpar, serta perwakilan ormas Pemuda Pancasila, Granat, NU, MUI, FPI, dan MPI.
Perwakilan DPMPSTP Inhil menjelaskan, saat ini hanya ada satu usaha yang memililki izin dari empat usaha gelper yang beroperasi di Tembilahan. Itupun, surat izin tersebut juga sudah habis masa berlakunya.
“Ada juga yang punya izin yang seharusnya untuk permainan anak-anak, tapi digunakan orang dewasa dan disalahgunakan,” kata perwakilan DPMPSTP.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah, yang tegas menyatakan akan menutup gelper dan hiburan malam yang tidak berizin.
“Kami juga tidak tahu keberadaan Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik. Kalau kita sama–sama mengetahui tidak memiliki izin, maka kami akan menutup gelper tersebut sesuai prosedur,” tegasnya.
Sedangkan perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporabudpar) Inhil menuturkan, mengenai arena ketangkasan sudah diatur dalam Perda tahun 2017 tentang penyelenggaraan pariwisata.
“Tetapi yang diizinkan adalah arena berkuda dan memanah, jadi tidak ada gelanggang permainan seperti judi dan semacamnya,” ucapnya.