Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Kemerdekaan

Dua Napi Terorisme di Padang Tolak Ikrar Setia NKRI, Tidak Mendapatkan Remisi

Dua orang nara pidana (Napi) kasus terorisme di Padang, Sumatera Barat tidak mendapatkan hak remisi Kemerdekaan Indonesia ke-74.

Editor: Ilham Yafiz
tribun bali
Ilustrasi Penjara 

Dua Napi Terorisme di PadangTolak Ikrar Setia NKRI, Tidak Mendapatkan Remisi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang nara pidana (Napi) kasus terorisme di Padang, Sumatera Barat tidak mendapatkan hak remisi Kemerdekaan Indonesia ke-74.

Keduanya, Ramadhan Ulhaq yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Agus Setyawan di Lapas II B Pariaman.

Mereka tidak mendapatkan remisi karena menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua napi ini, sudah waktunya diusulkan mendapatkan remisi.

Baca: 130.383 Orang Narapidana Mendapat Remisi Kemerdekaan RI

"Dua narapidana kasus terorisme ini tidak diusulkan sebagai penerima remisi. Dia belum menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Padahal sebenarnya sudah waktunya diusulkan dapat remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, Sabtu (17/8/2019).

Sunar mengatakan sebagai syarat utama untuk diusulkan mendapatkan remisi adalah menyatakan ikrar setia pada NKRI.

Tapi, karena kedua napi ini menolak akhirnya tidak diusulkan. Menurut Sunar, Ramadhan Ulhaq dijatuhi hukuman lima tahun dua bulan penjara sejak 18 April 2016.

Baca: Sutan Sjahrir Lebih Memilih Tan Malaka yang Membacakan Teks Proklamasi

Sedangkan Agus Setyawan dengan masa tahanan empat tahun sudah mendekam sejak 11 Januari 2018.

Sunar Agus menjelaskan, pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 2.956 narapidana penerima remisi.

Sebanyak 25 diantaranya dinyatakan bebas langsung. Dari 2.956 warga binaa, lanjut Sunar, di antaranya berasal dari Lapas Klas II A Padang sebanyak 637 orang,

Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, dan Pariaman 240 orang.

Baca: Tanpa Kedua Orang Ini, Kita tak Akan Pernah Melihat Situasi Pengibaran Bendera Saat Proklamasi

Meski demikian, menurut Sunar tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah penerima.

Usulan remisi sendiri ke pusat terakhir 16 Agustus 2019. "Hingga kini, kami masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk usulan yang terakhir," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Gagal Dapat Remisi 17 Agustus", https://regional.kompas.com/read/2019/08/17/13443871/tolak-ikrar-setia-nkri-2-napi-teroris-gagal-dapat-remisi-17-agustus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved