Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Ditelepon Seseorang yang Ngaku Teman, Korban di Pelalawan Riau Ujung-ujungnya Kehilangan Rp 60 Juta

Pengungkapan penipuan online ini atas laporan oleh korban warga Pangkalan Kerinci Riau bernama Wendy

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Tiga pelaku penipuan online via telpon yang diringkus Satreskrim Polres Pelalawan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres. 

"Jadi korban terlena dengan ucapan pelaku, karena merasa sebagai teman akhirny ia mau membantu. Padahal itu siasat penipuan dari tersangka," tambah Kapolres Kaswandi.

Pelaku meminta ditransfer sejumlah uang dari korban untuk diberikan kepada karyawan SPBU sebagai tebusan tas berisi uang dan emas itu.

Korban menyanggupinya dan selama proses pengiriman uang, korban diperdaya dengan bercerita banyak dengan pelaku hingga ia kembali mentransfer uang dan pulsa.

Total seluruh uang dan pulsa yang dikirimkan mencapai Rp 60 juta.

Setelah pembicaraan berakhir korban melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya, barulah diketahui ternyata yang menelpon tersebut bukanlah temannya Hancer yang sebenarnya.

Penelpon merupakan pelaku penipuan secara on line yang sudah pernah dialami orang lain. Atas kejadian itulah korban melapor ke mapolres untuk diusut lebih lanjut.

Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menyatakan berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Medan provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin berangkat ke Sumut yang memburu keberadaan pelaku.

Setelah dua hari pencarian di Sumut akhirnya membuahkan hasil dan menangkap tersangka Alwi Fahrozi.

"Kita amankan tersangka pertama di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi Sumut. Pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Teddy.

Baca: Inilah 4 Cara Mudah Menghilangkan Komedo, Hanya dalam Waktu 10 Menit Saja

Dari tangan tersangka Alwi polisi menyita satu unit HP dan dilakukan pengembangan berdasarkan interogasi.

Petugas akhirnya mengamankan dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda yang ternyata berstatus Nara Pidana (Napi).

Akhirnya polisi hanya membawa tersangka Alwi ke Pelalawan untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved