Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Ditelepon Seseorang yang Ngaku Teman, Korban di Pelalawan Riau Ujung-ujungnya Kehilangan Rp 60 Juta

Pengungkapan penipuan online ini atas laporan oleh korban warga Pangkalan Kerinci Riau bernama Wendy

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Tiga pelaku penipuan online via telpon yang diringkus Satreskrim Polres Pelalawan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres. 

Ditelepon Seseorang yang Mengaku Teman, Korban di Pelalawan Riau Ujung-ujungnya Kehilangan Rp 60 Juta

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau kembali mengungkap kasus penipuan dengan kerugian puluhan juta pada 6 Agustus lalu.

Kali ini aksi penipuan dilancarkan melalui telepon genggam.

Penipuan online ini dilaporkan oleh korban bernama Wendy yang tinggal di kantor Komplek PT RAPP mess c10 nomor 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Korban ditipu seseorang yang mengaku temannya melalui sambungan telepon hingga meminta ditransfer uang dan pulsa.

Wendy mengalami kerugian hingga Rp 60 juta atas penipuan tersebut.

"Jadi ini kategori penipuan online via telpon, minta uang dan pulsa. Ibarat kasus mama minta pulsa yang dulu pernah ramai," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (18/8/2019).

Baca: Kebakaran Lahan di Riau Sudah 5.306 Hektare, BPBD Sebut Masih Terus Meluas

Dalam laporannya korban mengaku pada Kamis (4/8/2019) sekitar jam19.00 WIB ia menerima panggilan telepon masuk dari nomor telepon yang tidak diketahui identitasnya, lantaran tak tersimpan di kontak Handphone (HP).

Setelah diangkat si penelpon menyatakan bahwa dirinya dikenal oleh korban, sebelum menyebutkan namanya.

Alhasil korban berupa menebak berdasarkan suara penelpon dan menyebut seorang rekannya menama Hance.

Dinilai masuk dalam jerat tipunya, pelaku mengiyakan dirinya adalah Hance teman korban.

Pelaku dan korban pun bercerita dari sambungan seluler itu, ibarat yang sudah kenal dan berteman.

Pelaku menyatakan bahwa dia menemukan sebuah tas di satu SPB yang berisi uang dan emas.

Tersangka hendak membagi uang dalam tas tersebut ke panti asuhan, tetapi ia menitipkan tas tersebut kepada karyawan SPBU.

Baca: FOTO: Inilah Penampakan Pameran Alutsista yang Digelar Korem 031/WB di Living World Pekanbaru

Namun uang yang di dalam tas itu malah dibagi-bagi oleh sesama karyawan SPBU, sedangkan untuk memintanya kembali harus diberikan sejumlah uang sebagai ucapan terimakasih.

"Jadi korban terlena dengan ucapan pelaku, karena merasa sebagai teman akhirny ia mau membantu. Padahal itu siasat penipuan dari tersangka," tambah Kapolres Kaswandi.

Pelaku meminta ditransfer sejumlah uang dari korban untuk diberikan kepada karyawan SPBU sebagai tebusan tas berisi uang dan emas itu.

Korban menyanggupinya dan selama proses pengiriman uang, korban diperdaya dengan bercerita banyak dengan pelaku hingga ia kembali mentransfer uang dan pulsa.

Total seluruh uang dan pulsa yang dikirimkan mencapai Rp 60 juta.

Setelah pembicaraan berakhir korban melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya, barulah diketahui ternyata yang menelpon tersebut bukanlah temannya Hancer yang sebenarnya.

Penelpon merupakan pelaku penipuan secara on line yang sudah pernah dialami orang lain. Atas kejadian itulah korban melapor ke mapolres untuk diusut lebih lanjut.

Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menyatakan berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Medan provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin berangkat ke Sumut yang memburu keberadaan pelaku.

Setelah dua hari pencarian di Sumut akhirnya membuahkan hasil dan menangkap tersangka Alwi Fahrozi.

"Kita amankan tersangka pertama di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi Sumut. Pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Teddy.

Baca: Inilah 4 Cara Mudah Menghilangkan Komedo, Hanya dalam Waktu 10 Menit Saja

Dari tangan tersangka Alwi polisi menyita satu unit HP dan dilakukan pengembangan berdasarkan interogasi.

Petugas akhirnya mengamankan dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda yang ternyata berstatus Nara Pidana (Napi).

Akhirnya polisi hanya membawa tersangka Alwi ke Pelalawan untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved