Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lelang Parkir Tak Kunjung Digelar, Dishub Pekanbaru Berdalih Masih Bahas Regulasi

UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru masih belum menggelar lelang pengelola parkir tepi jalan umum.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menertibkan keberadaan parkir liar di sejumlah titik, belum lama ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru masih belum menggelar lelang pengelola parkir tepi jalan umum.

Padahal saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Agustus 2019. Lelang ini satu upaya menggenjot pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum.

Proses pemungutan retribusi parkir pun lebih sistematis. Sementara saat ini disinyalir banyak terjadi kebocoran retribusi karena marak juru parkir liar.

"Saat ini lelang parkir belum diberlakukan," ujar Kepala UPT Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribun, Minggu (18/8/2019).

Pihaknya hingga kini belum berencana lelang untuk pengelolaan parkir tepi jalan umum. Ia beralasan bahwa UPT masih mempersiapkan regulasi lelang pengelolaan parkir.

Khairunnas belum memastikan jadwal lelang pengelolaan parkir. Ia berjanji bakal segera memberi informasi terkait lelang parkir yang belum kunjung dilakukan. "Nanti diinfokan lagi jadwalnya dan regulasi seperti apa," imbuhnya.

Terdapat 168 kordinator yang menjadi pengelola parkir saat ini. Mereka menyebar di seluruh Kota Pekanbaru.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir di Kota Pekanbaru. Zona parkir ini menyebar di 12 kecamatan.

Pendapatan parkir hingga Triwulan II tahun 2019 di Kota Pekanbaru sebesar Rp 5 miliar. Jumlah ini masih jauh dari target tahun 2019 yakni Rp 11 miliar.

Namun Khairunnas mengklaim bahwa retribusi untuk triwulan II tahun 2019 sudah terpenuhi. Ia menyebut bahwa retribusi pada triwulan II sebesar Rp 2,4 miliar.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyebut bahwa lelang terbuka terhadap pengelola parkir adalah upaya memaksimalkan atau menggenjot retribusi.

Lelang terbuka ini terbuka bagi pihak swasta yang berminat mengelola parkir tepi jalan umum.

Mereka yang hendak menjadi pengelola parkir harus mengikuti proses tender. Pihak yang berminat bisa ikut lelang.

"Jadi ada tahapan lelang. Proses lelang secara terbuka, semuanya harus ikut lelang tanpa terkecuali," sebut walikota.

Firdaus juga mendesak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru membenahi sistem parkir yang ada. Dinas Pekanbaru sudah mempersiapkan sistem parkir selama tiga tahun belakangan.

Pembenahan sistem manajemen parkir ini untuk mencegah keberadaan juru parkir liar. Ada juga peningkatan pelayanan dan kepastian bagi para pengguna jasa parkir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved