Berita Riau

Wendy Terpedaya,Rp 60 Juta Melayang,Penipu Minta Transfer Uang Tebus Tas Berisi Uang dan Emas

Bermodal pura-pura menjadi teman korbannya, komplotan penipu berhasil mengelabui Wendy hingga menderita kerugian Rp 60 juta dan pulsa.

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tiga pelaku penipuan online via telpon yang diringkus Satreskrim Polres Pelalawan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Bermodal pura-pura menjadi teman korbannya, komplotan penipu berhasil mengelabui Wendy hingga menderita kerugian Rp 60 juta dan pulsa.

"Jadi ini kategori penipuan online via telepon, minta uang dan pulsa. Ibarat kasus mama minta pulsa yang dulu pernah ramai," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, Minggu (18/8/2019).

Awalnya, Wendy yang tinggal di Komplek PT RAPP Pangkalan Kerinci menerima telepon dari seseorang yang mengaku temannya, Kamis (4/8) malam.

Setelah diangkat si penelpon mengatakan kenal korban, sebelum menyebutkan namanya. Alhasil korban menebak berdasarkan suara penelpon dan menyebut seorang rekannya bernama Hance. Pelaku mengiyakan.

Pelaku dan korban pun mengobrol ibarat yang sudah kenal dan berteman. Pelaku menyatakan bahwa dia menemukan sebuah tas di satu SPBU yang berisi uang dan emas.

Tersangka hendak membagi uang dalam tas tersebut ke panti asuhan, tetapi ia menitipkan ke karyawan SPBU.

Namun uang yang di dalam tas itu malah dibagi-bagi oleh sesama karyawan SPBU, sedangkan untuk memintanya kembali harus diberikan sejumlah uang sebagai ucapan terimakasih.

"Jadi korban terlena dengan ucapan pelaku, karena merasa sebagai teman akhirnya ia mau membantu. Padahal itu siasat penipuan dari tersangka," tambah Kapolres Kaswandi.

Pelaku meminta ditransfer sejumlah uang dari korban untuk diberikan kepada karyawan SPBU sebagai tebusan tas berisi uang dan emas itu.

Korban menyanggupinya dan selama proses pengiriman uang, korban diperdaya dengan bercerita banyak dengan pelaku hingga ia kembali mentransfer uang dan pulsa. Total seluruh uang dan pulsa yang dikirimkan mencapai Rp 60 juta.

Setelah pembicaraan berakhir korban melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya, barulah diketahui ternyata yang menelpon tersebut bukanlah temannya Hance yang sebenarnya.

Penelpon merupakan pelaku penipuan secara online yang sudah pernah dialami orang lain. Atas kejadian itulah korban melapor ke polisi untuk diusut lebih lanjut.

Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menyatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin berangkat ke Sumut yang memburu keberadaan pelaku.

Setelah dua hari pencarian akhirnya membuahkan hasil dan menangkap tersangka Alwi Fahrozi.

"Kita amankan tersangka pertama di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi Sumut. Pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Teddy.

Dari tangan tersangka Alwi polisi menyita satu unit ponsel dan dilakukan pengembangan berdasarkan interogasi.

Petugas akhirnya mengamankan dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda yang ternyata berstatus narapidana.

Akhirnya polisi hanya membawa tersangka Alwi ke Pelalawan untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Otak Pelaku Napi di Lapas Tebing Tinggi

Tiga pelaku penipuan online melalui telepon seluler di Pangkalan Kerinci telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan 6 Agustus lalu di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Alwi Fahrozi yang pertama ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Setelah diinterogasi dilakukan pengembangan dan kemudian dicokok dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda.

Dari para pelaku diamankan sejumlah baran bukti yang berkenaan dengan kasus yang dilaporkan korban terkait penipuan online via telepon.

"Dua pelaku yang terakhir merupakan otak pelakunya. Ternyata keduanya berada di dalam penjara dan sedang menjalani hukuman," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, Minggu (18/8/2019).

Kasat Teddy menuturkan, pihaknya tak menyangka keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas II dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

Alhasil kedua pelaku hanya bisa diperiksa di lapas tersebut dan tidak dibawa ke Pangkalan Kerinci.

"Hanya satu yang diamankan dan dibawa yaitu Alwi dan sudah kita tahan," tambahnya.

Saat ini Polres Pelalawan terus mendalami kasus ini serta motif penipuan yang dilakukan hingga bisa memperdaya korbanya dan mentransfer uang serta pulsa dengan total Rp 60 juta. (Tribunpekanbaru.com/johannes tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved