Dijanjikan 10 Juta di Bali, ABG Belia Dari Jakarta Ini Hanya Terima Rp80 Ribu Sekali Layani Tamu
Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.
Dijanjikan 10 Juta di Bali, ABG Belia Dari Jakarta Ini Hanya Terima Rp80 Ribu Sekali Layani Tamu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.
Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019).
Kasus ini muncul, ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
Baca: Gubernur Papua Pertanyakan Kebijakan Khofifah Tidak Menerjunkan Banser Untuk Bela Mahasiswa Papua
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.
Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali.
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.
Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti kala itu.
Baca: Pakai Obat Perangsang, Dua Pelaku Ini Berhasil Bawa Kabur Mobil Mewah Milik Korbannya
Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.
Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun.
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.
Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan dan sisanya Rp105 ribu diberikan ke Komang Suci.
Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang, sisanya Rp 25 ribu dimasukan ke kantong Komang Suci.
"Bahwa terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun," beber jaksa.
Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan ABG di Siak Riau, Baru Kenal Lewat FB Sudah Ngajak ke Rumah Kosong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kekerasan-seksual-perkosaan-pencabulan-rudapaksa-anak-bawah-umur_20171215_165904.jpg)