Berita Riau
HAKIM di Riau Perintahkan JPU untuk PANGGIL PAKSA Saksi yang Mangkir Sidang Kasus Aktivis Koto Aman
Hakim di Riau yang bertugas di Pengadilan Negeri Bangkinang perintahkan JPU untuk panggil paksa saksi yang mangkir sidang kasus aktivis Koto Aman
HAKIM di Riau Perintahkan JPU untuk PANGGIL PAKSA Saksi yang Mangkir Sidang Kasus Aktivis Koto Aman
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Hakim di Riau yang bertugas di Pengadilan Negeri Bangkinang perintahkan JPU untuk panggil paksa saksi yang mangkir sidang kasus aktivis Koto Aman.
Pengadilan Negeri Bangkinang minta kejaksaan panggil paksa saksi fakta kasus dugaan penghasutan dan pengancaman yang didakwakan kepada Dabson aktifis Desa Koto Aman.
Baca: Empat Orang ASN dan Dua Honorer di Riau TERCIDUK Satpol PP di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Baca: SPA di Riau Diduga Dijadikan Tempat PROSTITUSI, Ketua LAMR Minta Telusuri Agar Tidak Resahkan Warga
Baca: Leonardo Dicaprio Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Riau, Supir dan Satu Penumpang juga Meninggal
Baca: Gelper di Pekanbaru 52 Lokasi, Pengelola Gelper Diduga Ada Praktik Judi Penuhi Panggilan Satpol PP
Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Ferdi SH, Rabu (21/8) membenarkan hakim persidangan mengeluarkan permintaan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.
Pemanggilan paksa ini dilakukan karena saksi tersebut merupakan saksi fakta dan sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang.
Ada tiga saksi yang mangkir dalam kasus tersebut yang salah satunya yakni Kepala Desa Koto Aman, Sofyan.
Dua saksi lainnya yakni Ali Usman dan Fikri Iswandi yang juga mangkir dari panggilan sidang.
Keputusan pemanggilan paksa ini dilakukan pada persidangan yang dilakukan pada Senin (19/8) lalu.
Ferdi mengatakan jika setelah dilakukan pemanggilan paksa para saksi tidak juga hadir maka akan terancam hukuman pidana.
Baca: RoRo Jalur Dumai-Malaka segera Beroperasi, SOP dan Fasilitas Pendukung sedang Disiapkan Pemprov Riau
Baca: Menteri Pariwisata Arief Yahya ke Riau Nonton Pacu Jalur di Teluk Kuantan, Buka Festival Pacu Jalur
Baca: Bank Indonesia Luncurkan QRIS untuk Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bayar Cukup Pakai Smartphone
Persidangan lanjutan perkara Dabson ini diagendakan Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (22/8/2019).
HAKIM di Riau
panggil paksa
Aktivis Koto Aman
Mangkir Sidang
Berita Pekanbaru Hari Ini
berita riau hari ini
Selama 2 Pekan Sebanyak 363 Pelaku Terkait Narkoba di Riau Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolda |
![]() |
---|
Danrem 031 Wira Bima Perintahkan Satgas Pemadam Karhutla Tetap di Lokasi Hingga Api Telah Padam |
![]() |
---|
Ratusan Hektar Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Riau Terbakar, BBKSDA : Ulah Manusia |
![]() |
---|
Saat Menjabat Banyak Kesempatan, KPK Ingatkan Kepala Daerah di Riau untuk Hilangkan Niat Korupsi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan di Pekanbaru Belum Rampung |
![]() |
---|