Kades di Pelalawan Diduga Lakukan Pemerasan , Polres Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau menangani dua kasus korupsi.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Grafis Tribun Pekanbaru
korupsi pns 

Kades di Pelalawan Diduga Lakukan Pemerasan , Jaksa Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau menangani dua kasus korupsi.

Kasus ityu melibatkan dua oknum Kepala Desa (Kades) hingga Bulan Agustus ini.

Adapun Oknum kades yang terjerat perkara korupsi itu yakni Kades Sering Kecamatan Pelalawan berinisial MY dan Kades Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar AH.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah itu oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.

"Tersangka AH sudah kita tahan bulan lalu untuk mempermudah penyidikan. Sedangkan tersangka MY tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan," ungkap Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (21/8/2019).

Kasat Teddy menerangkan, Kades MY diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dalam kepengurusan surat tanah di wilayah yang dipimpinnya.

MY melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga yang mengajukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan untuk Kelompok Tani (Poktan) Parit Guntung Desa Sering seluas 200 hektar.

Tersangka memintai Rp 2 juta per persilnya untuk 100 persil yang diajukan.

Sedangkan Kades Sungai Solok AH diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) sepanjang tahun 2017-2018 sebesar Rp 1,4 Miliar.

Modus yang dipakai AH dalam menilap anggaran desa yakni dengan melampirkan SPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) fiktif.

Padahal kegiatan atau proyek tersebut tidaka dilaksanakan sesuai dengan pertanggungjawaban.

"Berkas kedua perkara sudah P19 dan petunjuk dari jaksa sudah kita penuhi, sekaligus melengkapi berkas tambahan. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan tahap dua," tandas Teddy.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius, membenarkan telah menerima limpahan berkas tahap satu kasus tipikor yang menjerat oknum kades itu.

Pihaknya tinggal menunggu penyidik polres melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan .

"Kita sifatnya menunggu dari teman-teman di polres, agar segera kita lakukan penuntutannya," kata Andre Antonius.
(Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved