Kronologi Gadis 16 Tahun Dicabuli Empat Pemuda, Dicecoki Miras, Mabuk, Lalu Dicabuli
Seorang gadis di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui berinisial Y (16) dicabuli empat pemuda setelah dicekoki minuman keras
Kronologi Gadis 16 Tahun Dicabuli Empat Pemuda, Dicecoki Miras, Mabuk, Lalu Dicabuli
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui berinisial Y (16) dicabuli empat pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras).
Empat pemuda yang melakukan aksi pencabulan terhadap Y merupakan tetangga korban.
Setelah menerima laporan dari korban, keempat pelaku berhasil ditangkap polisi, pada Sabtu 17 Agustus 2019.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, akan memberikan pendampingan kepada Y.
Dan mengupayakan korban yang putus di kelas 2 SMP ini untuk dapat melanjutkan pendidikan kembali lewat bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Tak hanya itu, aksi bejat yang dilakukan keempat pemuda ini pun dikutuk keras oleh KPAI Bandung Barat.
Berikut fakta seorang gadis dicabuli empat pemuda setelah dicekoki miras:
1. Kronologi kejadian

Kapolsek Batujajar Kompol Jose mengatakan, peristiwa pencabulan terhdapa Y terjadi pada Sealsa, 7 Mei 2019.
Saat itu Y diajak temannya berinisial AR (22) untuk ngabuburit ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, sekira pukul 17.00 WIB.
Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian di cabuli AR.
"Mereka bertiga membawa korban ke sebuah kafe lalu mencekoki korban, setelah tak berdaya dicabuli bergiliran," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Bahkan, sambung Jose, korban sempat tak pulang ke rumah selama dua hari akibat kejadian itu.
Baca: VIDEO Lagu Nella Kharisma Jadi Trend Lagu Dangdut Koplo, Ini Profil Nella Kharisma
2. Ditetapkan tersangka

Kejadian terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019.
Berbekal laporan korban, polisi akhirnya menangkap keempat tersangka pada tanggal 17 Agustus 2019.