Diancam Dibunuh Pamannya Setelah Dicabuli, Siswi Kelas 2 SMP Ini Kalut dan Nyaris Bunuh Diri
Aksi percobaan bunuh inilah yang menguak tabir kelam yang menggelayuti gadis 13 tahun ini, sekaligus menguak tabiat bejat sang Paman.
Diancam Dibunuh Pamannya Setelah Dicabuli, Gadis Kelas 2 SMP Ini Kalut dan Nyaris Bunuh Diri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Diancam mau dibunuh oleh pamannya seusai dicabuli, siswi SMP ini kalut dan mencoba bunuh diri.
Aksi percobaan bunuh inilah yang menguak tabir kelam yang menggelayuti gadis 13 tahun ini, sekaligus menguak tabiat bejat Sugianda Setiawan (20), wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
Tersangka diringkus polisi dirumahnya. Ternyata dialah yang membuat gadis yang baru menginjak remaja ini kalut dan mencoba bunuh diri. Ia telah mencabuli keponakannya yang baru kelas 2 SMP.
Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di kamar rumah korban.
Baca: Moeldoko: Ada Dua Kelompok yang Tak Senang Jokowi Bangun Papua
"Pertama terjadi Selasa (11/6), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6), sekitar pukul 00.00 WIB," ujar AKP Sandy, Kamis (22/8).
Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tiap usai beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Baca: Dikeluhkan Orangtua, KPAI Minta Kominfo Hapus Video Duo Semangka di YouTube
Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri.
Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.
Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, Rabu (14/8), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku.
Rabu (21/8) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," ungkap AP Sandy.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.