Biro Humas Pemprov Riau Bakal Dilebur, Sejumlah OPD Pun Diubah
Sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau akan mengalami perubahan.Salah satunya Biro Humas bakal masuk ke Biro Pimpinan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau akan mengalami perubahan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang mempersiapkan nomenklatur Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 56 tahun 2019.
Dimana ada perubahan nama dan penggabungan Organiasi Perangkat Daerah (OPD), di unit kerja sekretariat lingkungan pemerintah Provinsi.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Riau, Jonli mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses pembentukkannya sesuai dengan Permendagri tersebut. “Setelah itu barulah disiapkan Pergub-nya,” kata Jonli, Senin (26/8/2019).
Jonli menjelaskan di dalam Permendagri terdiri dari tiga asisten.
Baca: 72 Mahasiswa Peserta Yudisium Fikom Umri Diminta Jangan Puas dengan Ilmu di Bangku Kuliah
Baca: KRONOLOGI Tewasnya Jambret Usai Tarik Menarik Handphone dengan Korban: Pelaku Berstatus Belajar
Di antaranya, Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Hukum.
Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas, Biro Perekonomian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Biro Administrasi Pembangunan.
“Selanjutnya Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas, Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan,” kata Jonli.
Sementara untuk Biro Humas, Jonli menjelaskan, akan dimasukkan dalam Biro Pimpinan.
Di dalam biro tersebut bisa saja Humas dibagi Kabag Humas atau Kasubag Humas.
“Jadi kalau sekarang kan Biro Humas dan Protokol, nah tahun depan ini bisa saja di bagian Kabag-nya di Biro Pimpinan. Tidak hilang tapi masuk dalam Biro Pimpinan,” ujarnya.
Jonli menegaskan bahwa untuk menjalankan perangkat daerah sesuai dengan Permendagri akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.
“Iya, kita akan menjalankannya pada tahun 2020 mendatang. Sekarang kita siapkan dulu Pergub-nya,” kata Jonli. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)