Jelang Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Sebut Saksi Kunci Tak Pernah Dihadirkan
Pembuktian replik JPU dianggap Penasehat Hukum terdakwa kasus kepemilikan 37 kg sabu di Bengkalis terindikasi lemah.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu dengan lima orang terdakwa, kembali bergulir.
Adapun kelima terdakwa itu yakni Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali, yang dituntut hukuman mati.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Setelah penyampaikan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Pada intinya, JPU menyebut nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) dan terdakwa 37 kilogram sabu-sabu tersebut, hanya berdasarkan asumsi.
Replik JPU itu, lantas ditanggapi kembali oleh PH terdakwa, Achmad Taufan.
Ia pun menegaskan jika pembuktian yang disampaikan JPU terindikasi lemah.
Baca: Rela Diajak ke Hotel demi Ketenaran, Selebgram Seksi Bebby Fey Klaim Dijebak YouTuber Kondang
Baca: Pos Satpol PP Pekanbaru Dimolotov, Kasatpol Enggan Berandai-andai Siapa Pelakunya
Mulai dari awal mula ditemukan narkoba di kapal pompong di perairan Bengkalis, hingga sampai proses persidangannya yang sudah bergulir di pengadilan seperti saat sekarang ini.
Dia juga menyoroti terkait tidak dihadirkannya saksi kunci bernama Sorpia dan Suhairi ke persidangan.
Padahal katanya, kedua saksi ini yang menemukan narkoba dalam jumlah besar itu, ketika terdakwa pergi membeli bahan bakar.
"Saksi kunci ini tidak pernah dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi verbal lisan seluruhnya, melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," beber Taufan, Selasa (27/8/2019).
Di juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan narkoba itu.
JPU menyatakan bahwa Iwan adalah narapidana yang mendekam dibalik jeruji Lapas Raja Basa, Provinsi Lampung.
Tapi JPU tidak pernah memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan di muka persidangan.
"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'Entah Si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam duplik ini," sebutnya.