Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jelang Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Sebut Saksi Kunci Tak Pernah Dihadirkan

Pembuktian replik JPU dianggap Penasehat Hukum terdakwa kasus kepemilikan 37 kg sabu di Bengkalis terindikasi lemah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
tribun pekanbaru
Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) empat terdakwa kasus kepemilikan 37 kg sabu di PN Bengkalis, Jumat (23/8). 

Hal senada juga disampaikan PH terdakwa lainnya, Ratho Priyasa.

Dirinya menegaskan, para terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai orang orang yang bersalah terkait penemuan narkotika tersebut.

Ratho menilai, sangat banyak kejanggalan pembuktian JPU yang telah diuraikan secara jelas, gamblang dan secara terang benderang dalam pledoi maupun duplik ini.

“Replik JPU lebih jelas adalah murni salinan ulang dari BAP dan surat dakwaan. JPU menyembunyikan fakta persidangan serta memutar balikan fakta persidangan. Kami punya rekaman fakta persidangan dari awal hingga sampai agenda duplik," ungkap Ratho.

Ratho pun meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita dan tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang.

Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU di hadapan hakim.

Usai pembacaan replik dan duplik ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Yang rencananya akan digelar Kamis (29/8/2019) mendatang.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu, 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka.

Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris.

Tak sampai di sana, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka.

Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved