Jelang Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Sebut Saksi Kunci Tak Pernah Dihadirkan
Pembuktian replik JPU dianggap Penasehat Hukum terdakwa kasus kepemilikan 37 kg sabu di Bengkalis terindikasi lemah.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu dengan lima orang terdakwa, kembali bergulir.
Adapun kelima terdakwa itu yakni Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali, yang dituntut hukuman mati.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Setelah penyampaikan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Pada intinya, JPU menyebut nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) dan terdakwa 37 kilogram sabu-sabu tersebut, hanya berdasarkan asumsi.
Replik JPU itu, lantas ditanggapi kembali oleh PH terdakwa, Achmad Taufan.
Ia pun menegaskan jika pembuktian yang disampaikan JPU terindikasi lemah.
Baca: Rela Diajak ke Hotel demi Ketenaran, Selebgram Seksi Bebby Fey Klaim Dijebak YouTuber Kondang
Baca: Pos Satpol PP Pekanbaru Dimolotov, Kasatpol Enggan Berandai-andai Siapa Pelakunya
Mulai dari awal mula ditemukan narkoba di kapal pompong di perairan Bengkalis, hingga sampai proses persidangannya yang sudah bergulir di pengadilan seperti saat sekarang ini.
Dia juga menyoroti terkait tidak dihadirkannya saksi kunci bernama Sorpia dan Suhairi ke persidangan.
Padahal katanya, kedua saksi ini yang menemukan narkoba dalam jumlah besar itu, ketika terdakwa pergi membeli bahan bakar.
"Saksi kunci ini tidak pernah dihadirkan ke muka persidangan. Tidak dihadirkannya saksi verbal lisan seluruhnya, melainkan hanya si pemeriksa terdakwa atas nama Suci Ramadianto," beber Taufan, Selasa (27/8/2019).
Di juga menyinggung adanya nama Iwan, yang disebut JPU sebagai pemesan narkoba itu.
JPU menyatakan bahwa Iwan adalah narapidana yang mendekam dibalik jeruji Lapas Raja Basa, Provinsi Lampung.
Tapi JPU tidak pernah memenuhi permintaan agar Iwan dihadirkan di muka persidangan.
"Ketika secara tegas kita meminta Iwan hadir, jaksa menjawab 'Entah Si Iwan ini manusia ataupun hantu'. Begitu banyak kejanggalan sesuai fakta persidangan yang kita uraikan dalam duplik ini," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan PH terdakwa lainnya, Ratho Priyasa.
Dirinya menegaskan, para terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai orang orang yang bersalah terkait penemuan narkotika tersebut.
Ratho menilai, sangat banyak kejanggalan pembuktian JPU yang telah diuraikan secara jelas, gamblang dan secara terang benderang dalam pledoi maupun duplik ini.
“Replik JPU lebih jelas adalah murni salinan ulang dari BAP dan surat dakwaan. JPU menyembunyikan fakta persidangan serta memutar balikan fakta persidangan. Kami punya rekaman fakta persidangan dari awal hingga sampai agenda duplik," ungkap Ratho.
Ratho pun meminta agar JPU fokus menerangkan dalil bukti transfer Rp25 juta dan Rp50 juta serta transkrip percakapan ponsel yang disita dan tidak pernah ditunjukkan ke muka sidang.
Dia menyebut bahwa semua dalil untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh JPU di hadapan hakim.
Usai pembacaan replik dan duplik ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Yang rencananya akan digelar Kamis (29/8/2019) mendatang.
Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu, 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka.
Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris.
Tak sampai di sana, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka.
Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)