Asyiiik, Biaya Transfer Uang di Bank Turun Jadi Rp 3500 Per 2 September
Melalui SKNBI ini, efisiensi pembayaran ritel dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.
Asyiiik, Biaya Transfer Uang di Bank Turun Jadi Rp 3500 Per 2 September
TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau, sempurnakan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Karena melalui SKNBI ini, efisiensi pembayaran ritel dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah. Sehingga, nasabah akan merasa aman dan nyaman ketika bertransaksi dengan sistem kliring.
Baca: Siap-Siap, Pertengahan September Pemprov Riau Buka Seleksi Penerimaan CPNS
Menurut Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Kantor Perwakilan Riau Syahrul kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (30/8/2019), penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI ini meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif.
“Ada beberapa perubahan dalam sistem ini, yang meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif,” ujar Syahrul.
Dijelaskan Syahrul, untuk penambahan periode, setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 kali sehari, akan menjadi 9 kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
Untuk percepatan Service Level Agreement (SLA), lanjutnya, penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana, menjadi paling lama 1 jam.
Dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam sejak setelmen di Bank Indonesia, menjadi paling lama 1 jam.
“Jadi total prosesnya hanya 2 jam saja maksimal,” ucap Syahrul.
Sementara itu untuk biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Peserta
SKNBI kepada nasabah, lanjutnya, yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5.000,00 per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 3.500,00 saja per transaksi.
"Tapi untuk Layanan Transfer Dana yang dikenakan BI kepada Bank peserta SKNBI sebelumnya Rp 1000 menjadi Rp 600," ungkapnya.
Baca: Bandar Narkoba Kelas Kakap, Dari Vonis Mati Batal Jadi 20 Tahun, Kekayaan M Adam Capai 12,5 Triliun
Sedangkan untuk peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp 1 Miliar.
“Layanan ini akan mulai berlaku tanggal 2 September 2019. Kalau sekarang masih menggunakan layanan yang lama,” ungkapnya. (Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril)
Biaya Transfer Uang
Biaya Transfer Uang di Bank
Bank Indonesia
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Live Streaming Chelsea vs Manchester United Mulai Pukul 23.30 WIB, Chelsea bisa Kembali Menang |
![]() |
---|
Pria Ini Kaget Melihat Wanita yang Cuma Berbalut Handuk Ada di Kamar, Spontan Tanya: Ngapain Disini? |
![]() |
---|
Lima Tahun Menikah Ferry Tak Curiga Hingga Fakta Mengerikan Terungkap |
![]() |
---|
Sedih Anak Daus Mini Tak Diakui Sebagai Anak, "Ma, Emang Aku Bukan Anak Papi? Terus Anak siapa?" |
![]() |
---|
Nasabah Sudah Mau Kembalikan Uang Salah Transfer, Tapi Pihak Bank Swasta Ini Tetap Pilih Penjarakan |
![]() |
---|