Polisi Amankan Barang Jarahan Dari Perusuh di Papua, Ada Sepeda Motor Masih Baru Hingga Sembako
Selain mengamankan obeng hingga kunci pas yang digunakan sebagai senjata oleh perusuh di Papua, Polisi juga mengamankan barang jarahan dari perusuh
Selain mengamankan obeng hingga kunci pas yang digunakan sebagai senjata oleh perusuh di Papua, Polisi juga mengamankan barang jarahan dari perusuh
TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, tengah berproses dan kini sudah 64 orang telah diamankan.
Dari para pelaku, diketahui bila mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.
"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).
Baca: Sebelum Suaminya Dihabisi, Aulia Kesuma Minta Berhubungan Intim Dengan Suaminya Untuk Terakhir Kali
Menurut dia para pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (30/08/2019).
Selain merusak, para pelaku juga melakukan penjarahan dan beberapa buktinya telah diamankan Polda Papua.
"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.
Hingga kini, dari 64 orang yang telah diamankan, Pooda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
17 tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Baca: Polisi Tendang Pemotor Sampai Tersungkur & Nyaris Terlindas Mobil, Terjadi Saat Operasi Patuh 2019
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf Albert Rodja berjanji akan menindak tegas kepada masyarakat yang diperkirakan akan masih menggelar aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada tanggal 3 September 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf Albert Rodja, yang menyampaikan apabila tanggal 3 September 2019 mereka menggelar unjuk rasa lagi berujung anarkis maka akan ditindak tegas.
“Kami sudah siap tindakan tegas jika ada aksi lagi. Tidak boleh lagi seperti kemarin,” tegas Kapolda.
Kapolda berpesan agar masyarakat mampu menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Masyarakat juga harus waspada pada wilayahnya masing-masing, kampungnya masing masing, kami dari TNI Polri mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat,”kata Kapolda.
Baca: Mengaku Sudah Kawin Dengan Kuntilanak dan Dimintai Tumbal, Simon Ditemukan Tewas Mengambang