Remaja Putri Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal, Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terlihat Bercak Lendir

Seorang remaja 13 tahun dari pemukiman Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh.

Banjarmasin Post
Remaja Putri Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal, Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terlihat Bercak Lendir 

Remaja Putri Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal, Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terlihat Bercak Lendir

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja 13 tahun dari pemukiman Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan meninggal dengan luka di sekujur tubuh.

Korban diduga dibunuh saat sedang berada di kebun. Sebelumnya, korban diduga diperkosa.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/8/2019).

"Sekitar jam satu siang, kakak korban yang bernama Arsad mencari burung, sehingga korban ditinggal sendirian di saung. Saat jam setengah empat sore, Arsad menemukan korban dalam keadaan meninggal," kata Dani dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (31/8/2019).

Baca: LINK LIVE VIDEO Siaran Langsung Liga Italia Juventus vs Napoli, Minggu (1/9/2019) Dini Hari

Baca: Nonton VIDEO TV Online Live Streaming Chelsea vs Sheffield United Liga Inggris Sabtu Pukul 21.00 WIB

Baca: Pabrikan Mobil MPV Terbakar di Pekanbaru Lakukan Investigasi Mengenai Penyebab Kebakaran

Pihak kepolisian menduga, korban yang bernama S tersebut menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban dan juga terlihat bercak lendir atau sperma.

"Patut diduga berdasarkan identifikasi Polres Lebak ada sperma di bagian kemaluan korban, patut diduga diperkosa dan dibunuh," kata dia.

Sejumlah luka yang terdapat di tubuh korban antara lain di bagian muka, leher, pergelangan tangan kiri dan kanan, serta di kaki.

"Kelihatannya korban melawan lalu dibacok oleh pelaku," kata Dani.

Korban saat ini sudah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang untuk dilakukan otopsi.

Jika sudah, selesai, kata Dani, korban akan langsung diserahkan ke rumah duka di Kampung Karahkal, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk perkembangan kasus ini, kata Dani, pihaknya masih memburu pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan sudah dilakukan sejak Jumat malam, dengan menerjunkan personel dari Polres Lebak, Polda Banten juga anjing pelacak.

"Masih di lokasi, masih dalam lidik," ujar dia.

Oknum Guru PNS Cabuli 10 Orang Muridnya Sampai Tamat Sekolah, Modusnya Korban Diberi Uang dan Ponsel

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Oknum Guru Cabuli Murid kembali terjadi. Kali ini H (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.

Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah".

"Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.

Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.

Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.

Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, HI (31), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah mencabuli 10 muridnya.

"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.

Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.

"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

*Remaja Putri Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal, Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terlihat Bercak Lendir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved