Jual Rangka Harimau Sumatra, Polisi Tangkap Seorang Pria di Pasaman Barat
Polisi dan BKSDA sebelumnya menyamar menjadi pembeli. Saat transaksi dilakukan, pria pemilik rangka harimau itu langsung ditangkap.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman, menangkap seorang penjual tulang satwa dilindungi Harimau Sumatra bernama Doni Asman (40 tahun).
Dia ditangkap di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Sabtu (31/8) malam lalu.
"Pelaku kita tangkap tepatnya di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau sekitar pukul 19.00 WIB bersama BKSDA," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, Minggu (1/9).
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah tengkorak kepala dan satu set rangka tulang harimau Sumatra.
"Dari ukuran rangkanya, satwa tersebut diduga masih berusia sekitar dua tahun," katanya.
Ditambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada oknum yang memiliki dan menyimpan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi di daerah tersebut. Berawal dari informasi itu, maka tim gabungan Polres Pasaman Barat dan BKSDA langsung mendatangi lokasi.
Saat itu, pelaku dipancing oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi jual beli dengan pelaku. Ketika terjadi transaksi itulah, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankannya di Polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
"Pelaku terancam pidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," sebut Afrides. (rin/rol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tulang-harimau-dijual.jpg)