Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di Papua dan Papua Barat, Melanggar UU? Ini Alasannya

Pasca-Kerusuhan di Papua dan Papua Barat pekan lalu, Kapolri, Jendral Titio Karnavian memerintahkan larangan berunjuk rasa di sana.

Editor: Ilham Yafiz
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian saat di Surabaya belum lama ini. 

Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di Papua dan Papua Barat, Melanggar UU? Ini Alasannya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasca-Kerusuhan di Papua dan Papua Barat pekan lalu, Kapolri, Jendral Titio Karnavian memerintahkan larangan berunjuk rasa di sana.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan aksi unjuk rasa di daerah tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Baca: 6.000 Personel Terjun Lakukan Pengamanan Di Papua, Kapolri dan Panglima TNI Ikut Turun

Baca: Tak Ajak Sandiaga Uno Dalam Pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Megawati, Ini Penjelasan Sandi

Baca: Wawancara Ekslusif Korban Selamat Pembunuhan Tiga Saudara Kandung di Banyumas

Maklumat itu dikeluarkan guna mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa di Manokwari dan Jayapura.

Tito menambahkan, polisi telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban dan kerusakan," kata Tito.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2019), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Aksi unjuk rasa berujung anarkistis.

Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya.

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total.

Selain itu, terjadi pula kontak tembak antara aparat dengan kerumunan massa yang berunjuk rasa di wilayah Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).

Peristiwa itu menyebabkan seorang personel TNI gugur. Lima personel Polri juga dilaporkan terluka.

Peristiwa bermula dari unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 orang.

Mereka meminta bupati menandatangani persetujuan referendum. Aparat sempat berhasil melakukan negosiasi. Namun, tiba-tiba massa dalam jumlah yang lebih banyak datang dari segala penjuru sambil membawa senjata tajam.

Mereka pun menyerang aparat, baik TNI maupun Polri yang sedang melakukan pengamanan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Larang Pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa di Papua dan Papua Barat", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/01/11414051/kapolri-larang-pelaksanaan-aksi-unjuk-rasa-di-papua-dan-papua-barat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved