Pelalawan

Pemilik Bengkel di Riau Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 11 Paket dan Uang Tunai

Pelaku yang ditangkap berinisial JA alias Japar (43) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Tersangka pengedar sabu-sabu Jafar pemilik bengkel las di Ukui yang diamankan Satres Narkoba Polres pelalawan, Sabtu (31/8/2019). 

Pemilik Bengkel di Riau Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 11 Paket dan Uang Tunai

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui pada Sabtu (31/8/2019) malam lalu sekitar pukul 23.00 wib.

Pelaku yang ditangkap berinisial JA alias Japar (43) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui.

Tersangka Japar merupakan pemilik bengkel las yang dibuka di rumahnya sendiri.

Ia diringkus polisi saat berada di dalam bengkel setelah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dari masyarakat.

"Tersangka Japar berperan sebagai pengedar. Yang bersangkutan sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Romi Irwansyah, kepada tribunpelalawan.com, Senin (2/9/2019).

Baca: Korban Kebakaran di Teluk Meranti Riau Selamatkan Diri Pakai Pompong

Baca: Kebakaran Rumah di Teluk Meranti Riau Tadi Malam, 1 Mobil Serta 1 Speedboat Karet Ikut Terpanggang

Dari tangan Japar polisi menyita 10 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dan satu paket sedang sabu, seluruhnya memiliki berat 4,4 gram.

Ada juga timbangan digital berwarna hitam, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta satu unit telepo genggam. Petugas juga mendapati uang tunai sebanyak Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan.

Awalnya Tim Opsnal Satres narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan atas peranan Japar dalam peredaran sabu di Ukui.

Diketahui keberadaan tersangka sedang di bengkel las miliknya dan tanpa menunggu waktu langsung digerebek.

Baca: Mobil Warga Pekanbaru Dibakar OTK Dini Hari, Pelaku Gunakan Pembalut Wanita dan Popok Bayi

Baca: Gempar Sekujur Tubuh Bayi-Bayi Ini Mendadak Memiliki Rambut, Ada Bayi Perempuan yang Memilik Jenggot

Tersangka tak berkutik saat polisi datang dan tanpa perlawanan dilakukan pengeledahan.

"Kita menemukan 10 paket sabu yang diselipkan di bak bekas mobil truk dan satu paket di dinding rumahnya. Barang bukti yang lain juga kita temukan disitu," tambah Kasat Romi.

Tersangka dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved