Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meranti

NEWS VIDEO: T Nazir Klaim Pewaris Sah Sultan Syarif Kasim, Penabalan Ridwan & Muchtar Tuai Polemik

Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indera Pura mendapat penolakan.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indera Pura mendapat penolakan.

Penolakan datang dari Tengku Nazir Bin Tengku Zainurasyid yang mengaku sebagai Pewaris Syah Sultan Syarif Kasim.

Hal ini disampaikan Tengku Nazir melalui keterangan persnya pada Minggu (1/9/2019) bertempat di kediamannya jalan Nangka, Selatpanjang.

"Karena sesungguhnya sayalah Pewaris Syah Sultan Syarif Kasim tersebut dengan bukti Penetapan Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perkara Nomor 06/Pdt.P/2011/ PA.SLPBtanggal 8 Juni 2011," ujar Nazir.

Melalui surat tersebut dikatakannya bahwa T. Nasir Bun T. Zainurasyid Bin T. Daud Bin T. Bagus Bin Sultan Assyaidisyarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin adalah Pewaris Syah.

Selain itu bukti lain yang dikatakan Nazir adalah Tengku Daud, Datuk dari T. Nazir Bin T. Zainurasyid adalah salah seorang dari sekian banyak saudara sepupu yang mendapat pengakuan dari Sultan Syarif Kasim II dengan surat Baginda Sultan tanggal 26 Juli 1931M bertepatan dengan Rabiulawal tahun 1350.

"Semua bukti-bukti tersebut ada pada saya sebagai Pewaris Sultan Syarif Kasim yang Syah," ungkap Nazir.

Dirinya juga menilai bahwa Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum tidak sesuai dengan Bab Al Qawa'id (Undang-undang Kesultanan Siak Sri Indera Pura), Hukum Nasab/Pewaris dan Hukum Syarak (Hukum Agama).

Nazir mengungkapkan bahwa selama pihak yang ditambalkan belum menunjukkan bukti sah baik formil maupun materil yang menjadi dasar Penabalan tersebut, dirinya dan pihaknya kukuh untuk menolak.

"Bagi kami Penabalan sultan dari saudara T. Ridwan dan T. Muchtar Anum adalah tidak sah dan ilegal," tegas Nazir.

Nazir mengatakan menurut undang-undanh atau konstitusi kerjaan Siakn Sri Indrapura dirinyalah pewaris sah kerajaan Siak karena mampu membuktikan secara materil (Nasab keturunan sebagai pewaris), maupaun secara formil.

"Tata cara penunjukan kepada semua pihak yang membutuhkan menurut konstitusi Kesultanan Siak (Bab Al Qawa'id) dan adat resmi yang berlaku di Kesultanan Siak," ujar Nazir.

Melalui hal itu dirinya memingga kepada semua pihak baik pemerintah, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan tokoh masyarakat Riau untuk tidak mengakui atau menolak pihak Tm Ridwan dan T. Muchtar Anmu sebagai pewaris Sultan Syarif Kasim II. "Kami menolak dan tidak akan mengakui klaim atas T. Ridwan dan T. Muchtar Anum sebagai sultan karena yang bersangkutan tidak ada kena mengenanya dari keturunan Sultan Syarif Kasim II (Sultan Siak yang terakhir) secara sah." Pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved