Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UU KPK

UU KPK Direvisi, 6 Poin Mendasar Fungsi dan Kewenangan KPK Diubah, INI DAFTARNYA

Salah satu yang dibahas dalam rapat paripurna itu adalah pandangan fraksi terkait Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK

Editor: Rinal Maradjo
KOMPAS/PRIYOMBODO
UU KPK Direvisi, 6 Poin Mendasar Fungsi dan Kewenangan KPK Diubah, INI DAFTARNYA 

Kedua

Kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat

Tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima

Pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam

Kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. (kompa,com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved