UU KPK
UU KPK Direvisi, 6 Poin Mendasar Fungsi dan Kewenangan KPK Diubah, INI DAFTARNYA
Salah satu yang dibahas dalam rapat paripurna itu adalah pandangan fraksi terkait Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
Kedua
Kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat
Tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima
Pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam
Kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. (kompa,com)