Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Aulia Kesuma Sebelum Membunuh Suami Sendiri: Pak Edi Setiap Seminggu 3X Minta Jatah

Hubungan suami istri itu terakhir kali dilakukan Aulia Kesuma sebelum membunuh suaminya Pupung Sadili.

FACEBOOK/AULIA MEI NIE/AULIA KESUMA
Kolase Aulia Kesuma dan mobil terbakar berisi jasad suami dan anak tirinya 

Pengakuan Aulia Kesuma Sebelum Membunuh Suami Sendiri: Pak Edi Setiap Seminggu 3X Minta Jatah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aulia Kesuma, tersangka pembuh suami dan anak tiri di Jakarta ternyata rutin berhubungan intim dengan sang suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.

Hubungan suami istri itu terakhir kali dilakukan Aulia Kesuma sebelum membunuh suaminya Pupung Sadili.

Aulia Kesuma habisi nyawa suaminya setelah berhubungan intim di kamar rumahnya.

Menurut Aulia Kesuma, hubungan suami istri memang rutin dilakukan dirinya dengan sang suami seminggu tiga kali.

"Jumat malam itu pun setelah saya melakukan hubungan suami istri karena emang Pak Edi kan setiap seminggu tiga kali minta jatah kan," ungkap Aulia Kesuma dalam wawancara dengan awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan mengutip Tribunnews.com.

Sebelum melakukan hubungan intim, Aulia Kesuma terlebih dahulu memberikan Pupung Sadili segelas jus.

Jus tersebut telah dicampur dengan obat tidur Valdres.

Namun obat itu tidak langsung bereaksi di tubuh Pupung Sadili.

Bahkan setelah melakukan hubungan intim, Pupung masih sempat untuk memberi makan ikan dan melakukan berbagai aktivitas di dalam rumah.

Baca: Sosok Pemeran Video Mesum Vina Garut yang Meninggal Tadi Malam:Rayya Dulu Jadi Korban Banjir Bandang

Baca: Diusir dari Sekolah karena Seragamnya Terlalu Seksi Lihatkan Bagian Tubuh, Cerita Siswi Ini Viral

Baca: Sedang Berlangsung Semifinal Chinese Taipei Open 2019, Greysia-Apriyani Melaju, Video Live Streaming

Baca: Video Vina Garut, V Menikmati Adegan Ranjang, Sebelum Meninggal Rayya Beberkan V Minta Lawan 3 Pria

"Pak Edi kan setelah itu sempet keluar kasih makan ikan, sempet nonton TV, main handphone. Terus setelah itu saya ajak dia ke jamar untuk tidur," tambahnya.

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.(KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA) (Kompas.com)

Menurut Aulia Kesuma, sang suami sempat berbicara jika mulutnya terasa pahit sebelum akhirnya lemas dan meninggal dunia.

Bahkan, kata dia, Pupung menyebut jika jus yang diberikannya itu dicampur pare sehingga rasanya pahit.

"Di dalam kamar juga dia sempet ngomong, 'kok mulutnya pait ya, kamu sih gara-gara kasih jus sama pare, jadi pahit. Tolong ambilkan minum dong'," jelas Aulia.

"Jadi jus itu jus tomat dan jeruk. Saya setiap hari beli jus kemasan stok banyak. Itu dikasih minum jus sebelum berhubungan," lanjut Aulia.

Baca: Di Sini, MP3 download lagu Nissa Sabyan atau Sabyan Gambus plus Video

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Minggu (8/9): Leo Jangan Malas Olahraga, Virgo Hindari Kegiatan Tak Penting

Baca: Pemeran Video Mesum Vina Garut Meninggal Dunia Tadi Malam: Tetangga Beberkan Kondisi Rayya

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved