Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Cakades Nomor Urut 2 di Riau Resmi Gugat Hasil Pleno Penghitungan Suara Desa Nipah Sendanu Meranti

Kasino saat dikonfirmasi Tribun Minggu mengatakan sudah menyerahkan gugatan kepada panitia tingkat desa hari ini.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Cakades Nomor Urut 2 di Riau Resmi Gugat Hasil Pleno Penghitungan Suara Desa Nipah Sendanu Meranti

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Calon Kepala Desa (Kades) nomor urut 2 Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur Kasino resmi menyampaikan gugatan pasca sidang pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa yang dilaksanakan kemarin Sabtu (7/9/2019).

Kasino saat dikonfirmasi Tribun Minggu (8/9/2019) mengatakan sudah menyerahkan gugatan kepada panitia tingkat desa hari ini.

"Tadi kita sudah menyerahkan pukul 11.30," ujar Kasino.

Kasino mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap hasil sidang pleno rekapitulasi suara Pilkades Desa Nipah Sendanu.

Baca: Sedang Berlangsung PSCS Cilacap vs Sriwijaya FC, Live Streaming Video Liga 2 2019

Dirinya menilai panitia tingkat desa telah mengambil keputusan sepihak dengan mensahkan satu suara melalui sidang pleno, yang dimana di tingkat KPPS sebelumya tidak disahkan.

"Tiba-tiba dia mensahkan satu suara yang padahal itu dinyatakan tidak sah berdasarkan pleno tingkat KPPS," ujar Kasino.

Dikatakan Kasino berdasarkan perturan daerah nomor 5 tahun 2015 dan peraturan bupati, Pantia desa hanya membacakan hasil rekapitulasi hasil per TPS.

"Panitia tingkat desa tidak punya hak dan wewenang mengubah hasil surat suara yang ditandatangi setiap TPS oleh KPPS dan saksi," kata Kasino.

Oleh sebab keputusan itu juga Kasino sikap untuk keluar dari sidang pleno kemarin.

"Walaupun saya keluar bukan berarti saya kalah, karena kalau saya tetap menunggu, yang dibacakan itu tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi per TPS," ujar Kasino.

Dirinya berharap pihak panitia dari tingkat desa hingga kabupaten dapat bersikap adil dalam menyikapi hal ini.

"Sesuailah dengan aturan yang ada dan tahapan Pilkades, kalau seandainya saya dirugikan saya tetap mengangkat persoalan ini ke (proses) yang lebih tinggi lagi," pungkas Kasino.

Baca: Unduh Lagu Nella Kharisma Full Album, Lagu Dangdut Koplo Nella Kharisma Plus Video, Download MP3

Camat Tebingtinggi Timur Rayan Pribadi saat dikonfirmasi Tribun Minggu (8/9/2019) juga mengatakan sudah menerima materi gugatan dari pihak yang bersangkutan.

"Calon sudah menyerahkan ke pihak desa dan Desa hari ini sudah meneruskan ke pihak kecamatan," ujar Rayan.

Rayan mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan dilaksanakan secara bertahap mulai dari pihak desa, Kecamatan hingga tingkat kabupaten.

"Karena keterbatasan teman-teman di desa maka menyerahkan kepada kecamatan. Kalau kita (kecamatan) merasa bisa diputuskan maka kita putuskan," tutur Rayan.

Walaupun demikian Rayan menilai bahwa penggugat tetap bersikeras untuk meneruskan gugatan ke kabupaten. "Gugatan sudah kita terima walaupun masih dalam bentuk online, fisiknya belum," ujar Rayan.

Rayan mengatakan akan mempelajari materi gugatan yang disampaikan oleh pihak Cakades nomor urut 2, untuk kemudian diteruskan kepada pihak kabupaten.

"Besok pagi mungkin sudah kita teruskan ke kabupaten, karena ketua tim pengawas itu sekda, asisten 1, bagian hukum dan DPMD," ujar Rayan.

Walaupun demikian Rayan tidak bisa memastikan apa yang akan menjadi keputusan dari pihak panitia kabupaten.

"Keputusan bisa bervariasi, bisa meneruskan, membantah, menganulir, semuanya dalam pengkajian hukum kabupaten," ujar Rayan.

Baca: Kisah Pengantin Tak Hadir Saat Pesta Pernikahan, Sang Ortu pun Berinisiatif Duduk di Kursi Mempelai

Walaupun demikian terlepas dari semua masalah tersebut, Rayan berharap masyarakat Desa Nipah Sendanu bisa tetap menjaga kedamaian dan kekondusifan diantara masyarakat.

"Ini adalah proses pendewasaan kita dalam berdemokrasi. Kita berharap desa tetap dalam keadaan sejuk dan damai. Kita juga berharap kabupaten nantinya bisa menentukan keputusan terbaik." Pungkas Rayan. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved