Presiden Jokowi Tolak Beberapa Point dalam Draf RUU KPK, Ini Isi Sebenarnya Pasal-pasal Tersebut
Sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ditolak oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi Tolak Beberapa Point dalam Draf RUU KPK, Ini Isi Sebenarnya Pasal-pasal Tersebut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ditolak oleh Presiden Jokowi.
Menariknya sejumlah poin yang ditolak itu malah tidak tercantum dalam draf RUU yang diajukan DPR.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal. "Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Meski demikian dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
Namun lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, sudah diatur bahwa penyidik KPK memang tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Episode Terbaru Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, Aldebaran Bongkar Makam Roy, Bagaiman Nasib Elsa? |
![]() |
---|
Wanita Ini Sudah Tak Tahan, Minta Dilayani, Suami Malah Menolak, Ambil Seutas Tali Lalu Gantung Diri |
![]() |
---|
Mama Muda Di Riau Nekat Akhiri Hidup Karena Kecewa Ajakan Bersetubuh Ditolak Suami |
![]() |
---|
4 IRT Muda Takluk, Tak Sadar Saat Diminta Buka Pakaian oleh Tukang Bangunan yang Mengaku Dukun |
![]() |
---|
Babak Baru Kisruh Partai Demokrat, 12 Orang Mantan Kader Penyelenggara KLB Digugat ke Pengadilan |
![]() |
---|