Pekanbaru
Eksekusi Tanah di Desa Karya Indah, Garuda Sakti, 'Kami Mohon Pertemukan Kami dengan Firdaus!'
"Tolong jangan dirobohkan, kami memohon kepada bapak-bapak polisi yang terhormat. Ini saya yang membangun bersama kakak saya, jangan dirobohkan."
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Eksekusi Tanah di Desa Karya Indah, Garuda Sakti, "Kami Mohon Pertemukan Kami dengan Firdaus!"
TRIBUNPEKANBARU.COM, TAPUNG - Zainal Asri (43) berulang kali memohon kepada aparat keamanan yang mengawal eksekusi lahan milik kakaknya Darlis (46) di Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (17/9/2019), untuk tidak merobohkan ruko empat pintu yang berada dipinggir Jalan Garuda Sakti KM 6.
"Tolong jangan dirobohkan, kami memohon kepada bapak-bapak polisi yang terhormat. Ini saya yang membangun bersama kakak saya, jangan dirobohkan. Tolong pertemukan kami dengam Firdaus (Walikota Pekanbaru,red). Kami ingij bicara dari hati ke hati, saya memohon," ujarnya mengiba-iba.
Namun, upaya Zainal Asri tak berhasil. Ekskavator yang didatangkan bergerak menghancurkan sisi bangunan ini.
Baca: STORY - Sesak Nafas dan Batuk Akibat Kabut Asap, Guru ini Datangi Posko Kesehatan di MPP Pekanbaru
Baca: STORY - 21 Balita Ikut Jadi Korban, Penderita ISPA di Inhu Akibat Kabut Asap Riau Meningkat
Baca: Dokter Kandungan Sarankan Ibu Hamil Mengungsi, Penderita ISPA Pelalawan Riau Capai 1.200 September
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga bergerak meminta Dasril sebagai pihak termohon untuk mengosongkan ruko yang sudah ditempatinyan puluhan tahun tersebut.
Bahkan, kakak Zainal Asri, Darlis alias Idar juga bertemu dengan pengacara Firdaus, dan meminta untuk bertemu dengan Firdaus.
"Jika sudah bertemu dengan Firdaus, kami akan keluar dengan rela hati, tanpa ada paksaan. Kami ikhlas, tapi pertemukan kami dulu dengan Firdaus. Bukankah dulu, pengacara pak Firdaus ini menjanjikan untuk bertemu dengan Firdaus," ujar Idar sambil mengendong anaknya.
Air mata perempuan ini merebak, memohon untuk diberi keringanan jangan sampai dilakukan eksekusi. Darlis akhirbya bertahan di dalam ruko dan menutup pintu rolingdoor.
Namun, Darlis yang mengaku membeli tanah dari H Jasman pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah, setelah alat aparat keamanan membongkar pintu rolling door.
Setelah sempat saling dorong antara aparat hukum dengan kerabat Darlis, Dirin, akhirnya dengan berat hati, sekitar pukul 13.00 WIB mengosongkan ruko yang ditempatinya ini. Lusinan lemari dan barang pacah belah dikeluarkan dari ruko dua pintu milik Darlis ini.
Darlis yang dijumpai disela-sela eksekusi ini mengatakan, dirinya tak rela dengan eksekusi terhadap ruko miliknya ini.
"Ini tanah saya, saya tidak terima, Kami hanya mohon untuk dipertemukan dengan Firdaus, namun itu tak pernah dikabulkan," ujarnya.
Darlis mengaku membeli tanah ini dari H Jasman pada tahun 2008 seluas 20 x40 meter persegi. Diatas tanah ini kemudian dibanunnya ruko empat pintu bersama adiknya, Zainal Asri. H Jasman membeli tanah itu dari Mazni.
Sedangkan, Firdaus ST MT membeli tanah itu dari Johari juga pada tahun 2008.
"Tanah itu dilihat dari sempadannya, Saya bersempadan dengan Jalan Garuda Sakti, H Jasman dan Talib atau Ramli. Sedangkan Firdaus itu dalam suratnya, tana miliknya ini berbatasan Jalan Garuda Sakti, Halaman, Darwis dan halaman. Dimana-mana batas tanah atau sempadan tanah itu dilihat dari nama orang, sungai atau parit dan bukit. Ini sempadannya adalah halaman, halaman milik siapa?" tudingnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suasana-eksekusi-tanah-di-desa-karya-indah-garuda-sakti.jpg)