PBB Melalui OHCHR Desak Indonesia Cabut Kasus Veronica Koman, Reaksi Polri Buat Salut
Dengan dicabutnya perkaranya, Veronica Koman bisa kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia.
Tidak hanya itu, kata Barung, polisi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
Jika Veronica tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan hingga Rabu (18/9/2019), Barung menuturkan, polisi akan menerbitkan DPO pada minggu depan.
"Mungkin minggu depan, sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.
Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memberi waktu hingga 18 September 2019 kepada Veronica untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Pihak kepolisian sudah menemukan keberadaan Veronica Koman, tersangka provokasi kerusuhan Papua.
Seperti diketahui, Veronica Koman berada di Australia bersama suaminya yang merupakan WNA.
"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelas Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019) lalu.
Pihaknya mengaku aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum Veronica.
Pemerintah Australia disebut tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia terkait Veronica.
"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan hoaks dan provokatif kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Veronica dijerat sejumlah pasal, antara lain UU ITE, UU KUHP pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/veronica-koman.jpg)