Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini 7 TUNTUTAN Mahasiswa Untuk DPR, Enggak Ada Tuntutan Untuk Lengserkan Jokowi

Hari ini, aksi kembali digelar di depan gedung Parlemen. Jumlah massa pun kian banyak karena mahasiswa dari sejumlah daerah akan merapat ke Jakarta.

Antara Foto
Ini 7 TUNTUTAN Mahasiswa Untuk DPR, Enggak Ada Tuntutan Untuk Lengserkan Jokowi 

Hari ini, aksi kembali digelar di depan gedung Parlemen. Jumlah massa pun kian banyak karena mahasiswa dari sejumlah daerah akan merapat ke Jakarta.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung Senin (23/9/2019) masih berlanjut hingga Selasa (24/9/2019).

Kemarin, mahasiswa di Yogyakarta membuat gerakan #GejayanMemanggil untuk mengumpulkan mahasiswa di Jalan Gejayan, Yogyakarta.

Aksi serupa digelar di beberapa daerah lain, seperti di Malang dan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Hari ini, aksi kembali digelar di depan gedung Parlemen. Jumlah massa pun kian banyak karena mahasiswa dari sejumlah daerah akan merapat ke Jakarta.

Dengan mengusung tagar #ReformasiDikorupsi, secara garis besar tuntutan mereka sama.

Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sejumlah RUU tersebut dianggap tak sesuai dengan amanat reformasi.

Untuk aksi di DPR, ada empat poin tuntutan mahasiswa: 

Pertama, merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Ketiga, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

Keempat, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Tuntutan yang lebih spesifik disampaikan dalam aksi di Gejayan. Setidaknya ada tujuh poin yang mereka dorong:  

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved