Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini 7 TUNTUTAN Mahasiswa Untuk DPR, Enggak Ada Tuntutan Untuk Lengserkan Jokowi

Hari ini, aksi kembali digelar di depan gedung Parlemen. Jumlah massa pun kian banyak karena mahasiswa dari sejumlah daerah akan merapat ke Jakarta.

Antara Foto
Ini 7 TUNTUTAN Mahasiswa Untuk DPR, Enggak Ada Tuntutan Untuk Lengserkan Jokowi 

Dalam draf tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui persidangan.

Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penghargaan masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah.

Ia mengatakan, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Aksi demonstrasi di DPR kembali digelar hari ini sebagai bentuk penolakan segala upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi serta mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU KPK yang sudah disahkan.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

Poin-poin dalam RUU Pertanahan dianggap merugikan masyarakat. Pembahasannya pun molor di DPR karena masih ada pro-kontra di internal.

Fraksi PKS menganggap draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

Dalam poin-poin tersebut tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Kemudian ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu.

Selanjutnya, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat kecil lain.

Dalam draf tersebut juga tidak terdapat upaya konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah.

Keenam, tidak ada upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum ada yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012.

Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang ke depan akan kembali menjadi tanah negara.

Terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.

Dalam konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa RUU ini ditunda.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

DPR diminta segera memberi kepastian kapan RUU PKS disahkan.

Pasalnya, RUU ini sudah dibahas cukup lama, terhitung sejak 2017. Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise.

RUU PKS dianggap krusial karena perlu ada payung hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual.

RUU ini akan memperkuat regulasi soal kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP secara umum.

RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Andi Komara menyebutkan, RUU PKS mengatur jenis kekerasan seksual, seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan perkawinan.

Tak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, RUU PKS juga mengatur pencegahaan kekerasan seksual.

RUU yang mengacu pada pengalaman para korban kekerasan seksual tersebut juga mengutamakan hak-hak terhadap korban yang selama ini kerap diabaikan.

7. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Penangkapan aktivis juga menjadi perhatian selanjutnya oleh mahasiswa.

Mereka tak ingin aktivis yang mewakili masyarakat ditangkap karena menyuarakan protes hanya karena tak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Contoh terbaru ialah penangkapan aktivis Veronica Koman yang menjadi buronan polisi setelah ditetapkan tersangka.

Veronica Koman dianggap memprovokasi aksi demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara mahasiswa Papua itu disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua, padahal ia sendiri tidak ada di lokasi saat aksi berlangsung.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai-ramai Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut Mahasiswa?", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/15440851/ramai-ramai-turun-ke-jalan-apa-yang-dituntut-mahasiswa?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved