Aksi Demo Mahasiswa
VIDEO : Demo Ribuan Mahasiswa Se-Indonesia, Gerbang Kantor Gubernur Jateng Dijebol
Massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, menjebol gerbang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, menjebol gerbang, Selasa (24/9/2019) pukul 11.45 WIB.
Masa menjebolnya dengan cara mendorong gerbang.
Sebelumnya massa meminta gerbang dibuka untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gerbang dikunci rantai dan digembok.
Massa sempat menghitung sampai sepuluh meminta gerbang dibuka.
Namun, karena tak kunjung dibuka massa akhirnya membuka paksa.
"Ganjar-nya mana, Ganjar-nya mana," teriak masa sambil bernyanyi.
Massa sempat merangsek masuk namun polisi langsung sigap menghadang.
Personel polisi berseragam lengkap juga telah siap di halaman Gubernuran membuat pagar betis.
Empat mobil water cannon juga disiagakan oleh aparat kepolisian.
Ribuan Long March di Palembang
Ribuan massa yang tergabung dari berbagai perguruan tinggi menggelar long march memadati Simpang Lima DPRD Sumsel jelang pengambilan sumpah dan jabatan 75 anggota DPRD Sumsel, Selasa (24/9/2019).
"Kita menolak kelemahan KPK, kita menolak RUU KUHP yang tidak berpihak kepada masyarakat, Kita menuntaskan reformasi. Dari kita 30-50 orang. Kita akan adakan aksi sendiri. Tadi kami bergerak dari UMP lobg march," ungkap Wawan, Ketua Ikatan Pelajar Muhamidayah Sumsel sambil mengibarkan bendera kuning Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumsel.
Kalau dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumsel mengenakan seragam hitam, hitam, tampaj pula dari yang mengenakan almamater Unsri, UIN Raden Fatah, UMP, Universitas PGRI, dan perguruan tinggi lainnya.
Petugas kepolisian pontang-panting mencoba mengatur alur lalu lintas yang macet merayap serta mencoba mengamankan situasi.
"Kita belum boleh masuk ke dalam karena mau ada pelantikan DPRD," ujar wawan.

Gelombang Protes Senasional, Wiranto Sarankan Jalur Terhormat
Mahasiswa seluruh Indonesia terus bergerak memprotes Pemerintah dan DPR soal pengesahan RUU KPK, RKUHP, dan beberapa isu lain.
Menanggapi aksi tersebut, Menkopolhukam Wiranto menayarankan jalur yang lebih terhormat.
Sementara itu, Jokowi tetap menolak tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK.
Gelombang protes dari mahasiswa terus terjadi sejak Senin (23/9/2019) di Jakarta serta beberapa wilayah lain di Indonesia.
Di Yogyakarta, mahasiswa dan masyarakat menyerukan aksi #GejayanMemanggil untuk menolak antara lain UU KPK hasil revisi, RKUHP, RUU Pertanahan serta RUU PKS.

Tak hanya di Yogyakarta, aksi serupa juga terjadi di Malang berlokasi di Gedung DPRD Kota Malang.
Di Samarinda, Mahasiswa juga memprotes kebijakan pemerintah soal RUU KPK dan RKUHP.
Sementara itu di Jakarta, mahasiswa mengepung gedung DPR hingga malam hari.
Mahasiswa yang terdiri dari berbagai univeritas tersebut berkumpul menyuarakan pendapatnya.
Beberapa isu lain juga menjadi sorotan di antaranya yakni soal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Riau, dan kriminalisasi Veronica Koman.
Secara garis besar, tuntutan mahasiswa di berbagai daerah tersebut sama yakni soal pembatalan pembahasan RKUHP, pencabutan UU KPK hasil revisi, hingga soal kebakaran hutan.
Berikut ini fakta dan kabar soal aksi mahasiswa yang menuntut Pemerintah dan DPR dirangkum Tribunnews dari Kompas.com.
1. Mahasiswa terus bergerak
Gelombang aksi demo dilakukan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia secara serentak mulai Senin (23/9/2019).
Bahkan pada Selasa (24/9/2019) hari ini, mahasiswa berjanji kembali akan memadati kantor DPR RI.
Apabila pada Senin (23/9/2019) mahasiswa bergerak di daerah masing-masing, hari ini dikabarkan mahasiswa di seluruh Indonesia akan berkumpul.
Sebelumnya, mahasiswa di Jakarta telah memadati gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka bahkan sempat melakukan audiensi dengan pihak DPR yang diwakili oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Atgas serta anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?" tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Supratman justru tak tahu menahu soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR RI, Kamis (19/9/2019).
Mahasiswa pun kecewa dan menilai DPR tak mendengar aspirasi mereka.

Kekecewaan mahasiwa berimbas pada pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR.
Manik, selaku perwakilan menyatakan hal tersebut diiringi seruan mahasiswa lainnya.
Setelah selesai beraudiensi dengan DPR, Manik mengungkap, mahasiswa akan kembali datang ke kompleks parlemen untuk memprotes DPR dan pemerintah.
Manik menyebut, ada puluhan universitas dari seluruh Indonesia dengan total hingga 5.000 mahasiswa dan masyarakat bersatu.
"Ada sekitar 36 sampai 40 universitas akan datang lagi. Tentu kami akan follow up tuntutan kami (UU KPK dan RKUHP), yang jelas kita akan turun lagi tanggal 24,"
"Total ada 4.000-5.000 mahasiswa dan masyarakat. Universitas dari Bali juga datang ke sini, besok akan lebih banyak," ucapnya, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pergerakan mahasiswa tersebut juga terpantau di Semarang.
Ratusan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bergerak ke Jakarta menggunakan bus pada Senin (23/9/2019) malam.
"Kami perwakilan dari Undip malam ini berangkat ke Jakarta. Ada sekitar 100 lebih mahasiswa dari berbagai fakultas di Undip akan turun ke jalan besok bergabung dengan mahasiswa dari seluruh Indonesia," ujar Ketua BEM Undip, M Anies Ilahi kepada Kompas.com.
Mahasiswa di Bandung seperti Universitas Padjajaran (Unpad) dan Insitut Teknologi Bandung (ITB) juga bergerak ke gedung DPR RI, Jakarta.
“Kami dari Unpad sekitar 800 orang,” ujar Ketua Badan Ekeskutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad, Imam Syahid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco, membantas adanya isu soal kepentingan politik yang menunggangi aksi mahasiswa.
Menurutnya, tuntutan mahasiswa saat ini jelas untuk membataslkan RUU KPK serta RKUHP bukan untuk menurunkan Jokowi.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," katanya, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
2. Wiranto sarankan jalur yang lebih terhormat
Menanggapi gelombang pergerakan mahasiswa di berbagai daerah, Menkopolhukam Wiranto justru menyarankan mahasiswa untuk menempuh jalur yang lebih etis dan terhormat.
Wiranto mengimbau mahasiswa untuk mengirim perwakilan dan berdiskusi dengan institusi terkait.

"Ya kami kan sudah tahu ya, penyampaian pendapat di muka umum itu dibolehkan kalau jalurnya sudah buntu."
"Ketika ada satu jalur lain yang lebih terhormat, lebih etis ya, ya kirim perwakilan dan bicara, ya dengan institusi yang memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Wiranto, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, aksi yang dilakukan mahasiswa hanya melelahkan dan tak memberikan hasil yang baik karena tak ada dialog.
"Demo-demo seperti ini kan melelahkan, mengganggu ketenteraman umum, mengganggu ketertiban, dan hasilnya kurang bagus karena proses koordinasi, proses dialog itu enggak terjadi," katanya.
Wiranto juga khawatir, mahasiswa justru ditunggangi pihak tertentu.
3. Jokowi tolak tuntutan cabut UU KPK
Satu tuntutan dari mahasiswa yakni pencabutan UU KPK hasil revisi.
Tampaknya, harapan mahasiswa tak bisa terpenuhi.
Hal ini lantaran, Presiden Jokowi secara tegas menolak mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
Perppu bisa digunakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Untuk UU yang lain, Jokowi mengaku telah meminta DPR menunda pengesahannya.
RUU yang dimaksud yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, serta RUU Permasyarakatan.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat."
"Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," katanya.